Busyo : "UU Pilkada Wajib Judisial Review ke MK"
Bupati Sumenep UU Pilkada Wajib Judisial Review ke MK
Sumenep (kabarsuramadu.com)
- Setelah Undang-undang Pilkada tak langsung ditetapkan, penolakan
terus mengalir dari berbagai kalangan, baik masyarakat umum maupun
kepala daerah.
"Kalau sudah menjadi undang-undang, siapapun tidak bisa berbuat banyak,
kecuali melakukan langkah-langkah sesuai aturan, misalnya mengajukan
judisial review ke MK," ungkap Bupati Sumenep, A Busyro Karim, Senin
(29/9/2014).
Secara pribadi pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa, namun melalui
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bupati Sumenep
mendukung pengajuan judisial review ke MK.
"Melalui APKASI saya mendukung pengajuan judisial review ke MK," terangnya.
Diterangkan, jika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD,
dipastikan akan mengurangi ikatan emosional kepala daerah dengan rakyat.
"Bahkan akan berdampak pada program pemerintah, karena kedaulatan rakyat sudah diwakilkan," urainya. (rif).