Busyo : "UU Pilkada Wajib Judisial Review ke MK"
Senin, 29 September 2014 15:07:48 - oleh : samsul

Busyo :

Bupati Sumenep UU Pilkada Wajib Judisial Review ke MK

Sumenep (kabarsuramadu.com) - Setelah Undang-undang Pilkada tak langsung ditetapkan, penolakan terus mengalir dari berbagai kalangan, baik masyarakat umum maupun kepala daerah.

"Kalau sudah menjadi undang-undang, siapapun tidak bisa berbuat banyak, kecuali melakukan langkah-langkah sesuai aturan, misalnya mengajukan judisial review ke MK," ungkap Bupati Sumenep, A Busyro Karim, Senin (29/9/2014).

Secara pribadi pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa, namun melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bupati Sumenep mendukung pengajuan judisial review ke MK.

"Melalui APKASI saya mendukung pengajuan judisial review ke MK," terangnya.

Diterangkan, jika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, dipastikan akan mengurangi ikatan emosional kepala daerah dengan rakyat.

"Bahkan akan berdampak pada program pemerintah, karena kedaulatan rakyat sudah diwakilkan," urainya. (rif).

| More

Berita "Legislatif" Lainnya