Pro-Jokowi Bentuk Pimpinan DPR Tandingan
Kamis, 30 Oktober 2014 15:43:21 - oleh : aditya

Pro-Jokowi Bentuk Pimpinan DPR Tandingan

Pertarungan dua kubu di parlemen memasuki babak selanjutnya

Jakarta (kabarsuramadu.com) - Partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menyapu bersih hampir seluruh pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada 11 komisi, dan 9 komisi di antaranya telah dipastikan diisi para legislator dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Masih ada dua komisi yang belum terbentuk pimpinannya, yakni Komisi V dan Komisi XI. Tapi pimpinan kedua komisi itu hampir bisa dipastikan kembali dijabat politikus dari partai-partai KMP. Sebab, partai politik di kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak memenuhi syarat untuk mengisi jabatan pimpinan, karena mereka tak mengajukan nama-nama calon.

Berikut ini ialah daftar lengkap pimpinan 9 komisi yang telah terbentuk dalam rapat pemilihan ketua dan wakil ketua komisi DPR pada Rabu, 29 Oktober 2014:

Komisi I
Ketua: Mahfudz Siddiq (PKS)
Wakil Ketua: Hasril Hamzah Tandjung (Gerindra), Tantowi Yahya (Golkar), Hanafi Rais (PAN)

Komisi II
Ketua: Rambe Kamaruzaman (Golkar)
Wakil Ketua: Ahmad Riza Patria (Gerindra), Wahidin Halim (Demokrat), Mustafa Kamal (PKS)

Komisi III
Ketua: Azis Syamsuddin (Golkar)
Wakil Ketua: Desmon Junaedi Mahesa (Gerindra), Benny K Harman (Demokrat), Nur Fahri Harahap (PAN)

Komisi IV
Ketua: Edhy Prabowo (Gerindra)
Wakil Ketua: Titiek Soeharto (Golkar), Herman Khaeron (Demokrat), Viva Yoga Mauladi (PAN)

Komisi VI
Ketua: Achmad Hafisz Tohir (PAN)
Wakil Ketua: Dodi Reza Alex Noerdin (Golkar), Heri Gunawan (Gerindra), Azam Azman Natawijana (Demokrat)

Komisi VII
Ketua: Kardaya Warnika (Gerindra)
Wakil Ketua: Satya W Yudha (Golkar), Mulyadi (Demokrat), Tamsil Linrung (PKS)

Komisi VIII
Ketua: Saleh Partaonan Daulay (PAN)
Wakil Ketua: Deding Ishak (Golkar), Sodik Nudjahid (Gerindra), Ledia H Amaliah (PKS)

Komisi IX
Ketua: Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat)
Wakil Ketua: Syamsul Bachri (Golkar), Pius Lustrilanang (Gerindra), Asman Abnur (PAN)

Komisi X
Ketua: Teuku Riefky Harsya (Demokrat)
Wakil Ketua : Ridwan Hisyam (Golkar), Nuroji (Gerindra), Sohibul Iman (PKS)

Dua komisi, yaitu Komisi V dan Komisi XI, belum terbentuk susunan pimpinan karena pemilihannya ditunda hingga Kamis, 30 Oktober 2014. Menurut Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, ada beberapa fraksi yang belum siap dan ada juga yang ingin mengubah daftar anggota. Ia menegaskan itu bukan masalah politis, melainkan murni soal teknis.

Pemilihan pimpinan empat alat kelengkapan Dewan lainnya juga ditunda. Antara lain, Badan Legislatif, Badan Urusana Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, dan Mahkamah Kehormatan Dewan. Pimpinan keempat badan/lembaga itu juga hampir bisa dipastikan tanpa nama-nama legislator dari partai politik KIH, karena mereka tak mengajukan nama-nama calon.

Mosi tak percaya

KIH sejauh ini tak bisa mengisi pimpinan komisi maupun alat kelengkapan Dewan lainnya karena mereka memang tak mengajukan calon nama. Alasannya, seperti dikemukakan anggota Fraksi PDIP, Pramono Anung, mereka menginginkan mekanisme pemilihan pimpinan alat kelengkapan Dewan melalui musyawarah untuk mufakat di tingkat DPR disepakati terlebih dahulu.

Alasan itu juga ditambah karena jumlah partai politik di KIH tak sebanyak KMP. Di kubu KIH hanya ada empat fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura. Sedangkan di kubu KMP ada lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

Fraksi PPP, yang hendak digaet KIH, ternyata bermasalah. Terjadi dualisme kepemimpinan di fraksi partai berlambang Kakbah itu, sebagai buntut konflik internal di partai itu. Satu kubu, yaitu kubu Muhammad Romahurmuziy, menetapkan Hasrul Azwar sebagai Ketua Fraksi PPP. Di kubu lain, yakni kubu Suryadharma Ali, memutuskan Ketua Fraksinya dijabat Epyardi Asda. Masing-masing kubu mengklaim sebagai fraksi yang sah.

Kubu KMP jauh-jauh hari sudah merancang siasat pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan Dewan. Mereka menawarkan mekanisme sistem paket, sebagaimana cara pemilihan pimpinan DPR dan MPR. Menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, format itu sesuai dengan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Pasal 97 UU MD3 ayat (2), kata Fadli, disebutkan bahwa pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua, dan paling banyak tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat.

Setelah tak satu pun wakil yang mengisi pimpinan komisi, fraksi-fraksi di kubu KIH menyatakan akan melayangkan surat protes dan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR. Mereka menilai pimpinan DPR kerap mengambil keputusan yang tidak bijaksana. Misalnya, dualisme di Fraksi PPP, yang semestinya terlebih dahulu dimusyawarahkan untuk dicarikan solusinya, namun keputusan cepat-cepat dibuat.

Seperti diungkapkan Bambang Wuryanto, legislator PDIP, selama mosi tidak percaya itu, partai politik di KIH tidak akan menghadiri rapat atau sidang apa pun.

Pimpinan DPR tandingan

Sikap keberatan fraksi-fraksi di kubu KIH tak tanggung-tanggung. Mereka menyatakan tidak mengakui keabsahan pimpinan komisi yang telah terbentuk, karena prosesnya tidak demokratis dan melanggar Tata Tertib.

KIH bahkan membuat pimpinan DPR tandingan sebagai konsekuensi tidak memercayai pimpinan DPR yang kini diketuai Setya Novanto. Koalisi membentuk susunan pimpinan DPR tandingan, yaitu Pramono Anung sebagai Ketua. Sedangkan empat Wakil Ketua, masing-masing dijabat Abdul Kadir Karding (PKB), Saifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem), dan Dossy Iskandar (Hanura)

Arif Wibowo, legislator PDIP, yang ditunjuk sebagai juru bicara KIH, menyebut susunan pimpinan itu adalah pimpinan DPR sementara, sebagai upaya menjaga agar fungsi Dewan tetap berjalan dan tidak terganggu.

KIH merilis empat hal yang menjadi keberatan, antara lain:

1. Hak penyampaian pendapat. Pimpinan tidak memberi waktu interupsi kepada fraksi yang bukan berasal dari kubu koalisi pimpinan (Koalisi Merah Putih). Ini termasuk pelanggaran Tata Tertib Pasal 31 ayat 1 huruf M.

2. Pimpinan dalam memimpin sidang jauh dari norma, etika baik, dan demokratis.

3. Pimpinan memaksakan penempatan anggota dalam jumlah komposisi keanggotaan yang berbeda. Hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pengganti Badan Musyawarah disebutkan bahwa jumlah anggota 46 orang per komisi.

4. Pimpinan melakukan keberpihakan dalam memimpin sidang kepada kelompok tertentu. Ini pelanggaran tata tertib Pasal 29 ayat 2.

"Berdasarkan hal tersebut di atas dan tidak adanya tanggapan atas surat tertanggal 28 Oktober, maka sesungguhnya dan sesadar-sadarnya kami mengambil sikap mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR," kata Arif dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2014.

Kubu KMP menyangkal telah bersikap tidak demokratis dan melanggar Tata Tertib. Fadli Zon menjelaskan bahwa proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan Dewan tidak perlu menunggu empat fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat. Sebab, enam fraksi yang ada sudah memenuhi kuorum atau sudah memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR dalam Sidang Paripurna.

Lagi pula, tahapan musyawarah untuk mufakat telah dilalui. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan, "Kalau musyawarah mufakat sukses, ya, kita musyawarah mufakat. Kalau ada dua paket, ya, kita voting.”

Fraksi-fraksi di KIH telah diberi kesempatan untuk menyerahkan nama calon pimpinan komisi sampai Selasa, 28 Oktober 2014. Namun, hingga tenggat, tak ada satu pun nama yang diajukan. Itu sudah cukup mengganggu kinerja DPR.

"Kita sudah melakukan toleransi sampai empat kali Paripurna. Saya kira cukup, enough is enough," Fadli menambahkan.

Komisi DPR

Komisi merupakan alat kelengkapan DPR yang susunan dan keanggotaannya ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah komisi, pasangan kerja komisi dan ruang lingkup tugas komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga/kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.

Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

Tugas Komisi di bidang anggaran mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama Pemerintah. Komisi juga mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama pemerintah.

Dalam bidang pengawasan, tugas Komisi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya; membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya; melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta membahas dan menindklanjuti usulan DPD. (dit)

Ketua DPR, Setya Novanto.

| More

Berita "Legislatif" Lainnya