Pro-Jokowi Bentuk Pimpinan DPR Tandingan
Pertarungan dua kubu di parlemen memasuki babak selanjutnya
Jakarta (kabarsuramadu.com) - Partai politik yang tergabung dalam Koalisi
Merah Putih (KMP) menyapu bersih hampir seluruh pimpinan komisi di
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada 11 komisi, dan 9 komisi di antaranya
telah dipastikan diisi para legislator dari Partai Golkar, Partai
Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai
Amanat Nasional (PAN).
Masih ada dua komisi yang belum terbentuk
pimpinannya, yakni Komisi V dan Komisi XI. Tapi pimpinan kedua komisi
itu hampir bisa dipastikan kembali dijabat politikus dari partai-partai
KMP. Sebab, partai politik di kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak
memenuhi syarat untuk mengisi jabatan pimpinan, karena mereka tak
mengajukan nama-nama calon.
Berikut ini ialah daftar lengkap
pimpinan 9 komisi yang telah terbentuk dalam rapat pemilihan ketua dan
wakil ketua komisi DPR pada Rabu, 29 Oktober 2014:
Komisi I
Ketua: Mahfudz Siddiq (PKS)
Wakil Ketua: Hasril Hamzah Tandjung (Gerindra), Tantowi Yahya (Golkar), Hanafi Rais (PAN)
Komisi II
Ketua: Rambe Kamaruzaman (Golkar)
Wakil Ketua: Ahmad Riza Patria (Gerindra), Wahidin Halim (Demokrat), Mustafa Kamal (PKS)
Komisi III
Ketua: Azis Syamsuddin (Golkar)
Wakil Ketua: Desmon Junaedi Mahesa (Gerindra), Benny K Harman (Demokrat), Nur Fahri Harahap (PAN)
Komisi IV
Ketua: Edhy Prabowo (Gerindra)
Wakil Ketua: Titiek Soeharto (Golkar), Herman Khaeron (Demokrat), Viva Yoga Mauladi (PAN)
Komisi VI
Ketua: Achmad Hafisz Tohir (PAN)
Wakil Ketua: Dodi Reza Alex Noerdin (Golkar), Heri Gunawan (Gerindra), Azam Azman Natawijana (Demokrat)
Komisi VII
Ketua: Kardaya Warnika (Gerindra)
Wakil Ketua: Satya W Yudha (Golkar), Mulyadi (Demokrat), Tamsil Linrung (PKS)
Komisi VIII
Ketua: Saleh Partaonan Daulay (PAN)
Wakil Ketua: Deding Ishak (Golkar), Sodik Nudjahid (Gerindra), Ledia H Amaliah (PKS)
Komisi IX
Ketua: Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat)
Wakil Ketua: Syamsul Bachri (Golkar), Pius Lustrilanang (Gerindra), Asman Abnur (PAN)
Komisi X
Ketua: Teuku Riefky Harsya (Demokrat)
Wakil Ketua : Ridwan Hisyam (Golkar), Nuroji (Gerindra), Sohibul Iman (PKS)
Dua
komisi, yaitu Komisi V dan Komisi XI, belum terbentuk susunan pimpinan
karena pemilihannya ditunda hingga Kamis, 30 Oktober 2014. Menurut Wakil
Ketua DPR, Taufik Kurniawan, ada beberapa fraksi yang belum siap dan
ada juga yang ingin mengubah daftar anggota. Ia menegaskan itu bukan
masalah politis, melainkan murni soal teknis.
Pemilihan pimpinan
empat alat kelengkapan Dewan lainnya juga ditunda. Antara lain, Badan
Legislatif, Badan Urusana Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen,
dan Mahkamah Kehormatan Dewan. Pimpinan keempat badan/lembaga itu juga
hampir bisa dipastikan tanpa nama-nama legislator dari partai politik
KIH, karena mereka tak mengajukan nama-nama calon.
Mosi tak percaya
KIH
sejauh ini tak bisa mengisi pimpinan komisi maupun alat kelengkapan
Dewan lainnya karena mereka memang tak mengajukan calon nama. Alasannya,
seperti dikemukakan anggota Fraksi PDIP, Pramono Anung, mereka
menginginkan mekanisme pemilihan pimpinan alat kelengkapan Dewan melalui
musyawarah untuk mufakat di tingkat DPR disepakati terlebih dahulu.
Alasan
itu juga ditambah karena jumlah partai politik di KIH tak sebanyak KMP.
Di kubu KIH hanya ada empat fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB,
Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura. Sedangkan di kubu KMP ada lima
fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi
Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Fraksi PPP, yang
hendak digaet KIH, ternyata bermasalah. Terjadi dualisme kepemimpinan di
fraksi partai berlambang Kakbah itu, sebagai buntut konflik internal di
partai itu. Satu kubu, yaitu kubu Muhammad Romahurmuziy, menetapkan
Hasrul Azwar sebagai Ketua Fraksi PPP. Di kubu lain, yakni kubu
Suryadharma Ali, memutuskan Ketua Fraksinya dijabat Epyardi Asda.
Masing-masing kubu mengklaim sebagai fraksi yang sah.
Kubu KMP
jauh-jauh hari sudah merancang siasat pemilihan pimpinan komisi dan alat
kelengkapan Dewan. Mereka menawarkan mekanisme sistem paket,
sebagaimana cara pemilihan pimpinan DPR dan MPR. Menurut Wakil Ketua
DPR, Fadli Zon, format itu sesuai dengan Undang-undang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD.
Menurut Pasal 97 UU MD3 ayat (2), kata Fadli,
disebutkan bahwa pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua, dan
paling banyak tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi
sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat.
Setelah tak satu pun
wakil yang mengisi pimpinan komisi, fraksi-fraksi di kubu KIH menyatakan
akan melayangkan surat protes dan mosi tidak percaya terhadap pimpinan
DPR. Mereka menilai pimpinan DPR kerap mengambil keputusan yang tidak
bijaksana. Misalnya, dualisme di Fraksi PPP, yang semestinya terlebih
dahulu dimusyawarahkan untuk dicarikan solusinya, namun keputusan
cepat-cepat dibuat.
Seperti diungkapkan Bambang Wuryanto,
legislator PDIP, selama mosi tidak percaya itu, partai politik di KIH
tidak akan menghadiri rapat atau sidang apa pun.
Pimpinan DPR tandingan
Sikap
keberatan fraksi-fraksi di kubu KIH tak tanggung-tanggung. Mereka
menyatakan tidak mengakui keabsahan pimpinan komisi yang telah
terbentuk, karena prosesnya tidak demokratis dan melanggar Tata Tertib.
KIH
bahkan membuat pimpinan DPR tandingan sebagai konsekuensi tidak
memercayai pimpinan DPR yang kini diketuai Setya Novanto. Koalisi
membentuk susunan pimpinan DPR tandingan, yaitu Pramono Anung sebagai
Ketua. Sedangkan empat Wakil Ketua, masing-masing dijabat Abdul Kadir
Karding (PKB), Saifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem),
dan Dossy Iskandar (Hanura)
Arif Wibowo, legislator PDIP, yang
ditunjuk sebagai juru bicara KIH, menyebut susunan pimpinan itu adalah
pimpinan DPR sementara, sebagai upaya menjaga agar fungsi Dewan tetap
berjalan dan tidak terganggu.
KIH merilis empat hal yang menjadi keberatan, antara lain:
1.
Hak penyampaian pendapat. Pimpinan tidak memberi waktu interupsi kepada
fraksi yang bukan berasal dari kubu koalisi pimpinan (Koalisi Merah
Putih). Ini termasuk pelanggaran Tata Tertib Pasal 31 ayat 1 huruf M.
2. Pimpinan dalam memimpin sidang jauh dari norma, etika baik, dan demokratis.
3.
Pimpinan memaksakan penempatan anggota dalam jumlah komposisi
keanggotaan yang berbeda. Hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan
pimpinan fraksi pengganti Badan Musyawarah disebutkan bahwa jumlah
anggota 46 orang per komisi.
4. Pimpinan melakukan keberpihakan dalam memimpin sidang kepada kelompok tertentu. Ini pelanggaran tata tertib Pasal 29 ayat 2.
"Berdasarkan
hal tersebut di atas dan tidak adanya tanggapan atas surat tertanggal
28 Oktober, maka sesungguhnya dan sesadar-sadarnya kami mengambil sikap
mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR," kata Arif dalam konferensi pers
di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2014.
Kubu KMP
menyangkal telah bersikap tidak demokratis dan melanggar Tata Tertib.
Fadli Zon menjelaskan bahwa proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan
Dewan tidak perlu menunggu empat fraksi yang tergabung dalam Koalisi
Indonesia Hebat. Sebab, enam fraksi yang ada sudah memenuhi kuorum atau
sudah memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR dalam Sidang
Paripurna.
Lagi pula, tahapan musyawarah untuk mufakat telah
dilalui. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan, "Kalau musyawarah
mufakat sukses, ya, kita musyawarah mufakat. Kalau ada dua paket, ya,
kita voting.”
Fraksi-fraksi di KIH telah diberi kesempatan untuk
menyerahkan nama calon pimpinan komisi sampai Selasa, 28 Oktober 2014.
Namun, hingga tenggat, tak ada satu pun nama yang diajukan. Itu sudah
cukup mengganggu kinerja DPR.
"Kita sudah melakukan toleransi sampai empat kali Paripurna. Saya kira cukup, enough is enough," Fadli menambahkan.
Komisi DPR
Komisi
merupakan alat kelengkapan DPR yang susunan dan keanggotaannya
ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap anggota, kecuali
pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah
komisi, pasangan kerja komisi dan ruang lingkup tugas komisi diatur
lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi
pemerintah, baik lembaga/kementerian negara maupun lembaga
non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan
keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan
undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan
penyempurnaan rancangan undang-undang yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran mengadakan pembicaraan
pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya
bersama Pemerintah. Komisi juga mengadakan pembahasan dan mengajukan
usul penyempurnaan RAPBN yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya
bersama pemerintah.
Dalam bidang pengawasan, tugas Komisi
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, termasuk APBN,
serta peraturan pelaksanaannya; membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup
tugasnya; melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
membahas dan menindklanjuti usulan DPD. (dit)