Ajukan PK, Mantan Kadisnaker Diangkut Pakai Ambulan
Ajukan PK, Mantan Kadisnaker Diangkut Pakai Ambulan
Surabaya (beritajatim.com) - Mantan Kadisnaker Pemkot Surabaya, Ir Ismail Nawawi terpidana kasus
korupsi penggunaan proposal palsu untuk mencairkan dana operasional
serikat pekerja atau serikat buruh tahun 2006 sebesar Rp 35 juta, Kamis
(2/10/2014) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Ismail mendatangi PN Surabaya dengan menggunakan mobil ambulance warna putih Royal No Pol L 9164 B milik Rumah Sakit (RS) Royal.
Mantan
Kadisnaker Pemkot Surabaya ini terlihat terlentang diatas brancar atau
bed ambulance yang ditutupi dengan kain kafan yang menutupi sekujur
tubuhnya kecuali bagian kepalanya.
Selain itu, Ismail terlihat menggunakan dua alat infus yang dipasang di bagian tangannya.
Upaya
hukum PK ini merupakan buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)
No. Putusan Akhir: 186 K/PID.SUS/2011 yang menyatakan terbukti telah
merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat,
yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di
sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.
Oleh
hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung, mantan Kepala Dinas Ismail
Nawawi diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Hingga
1 jam kedatangan Ismail Nawawi, sidang PK ini belum juga digelar,
Padahal para pihak, baik dari Jaksa dan pengacara pemohon telah lengkap.
Pihak
Kejari Surabaya di wakilkan oleh Jaksa Andy Winanta, sedangkan Ismail
Nawawi didampingi Yusron MZ, SH,MH selaku kuasa hukumnya