PN Surabaya Eksekusi Cafe Oikos
Surabaya - Eksekusi bangunan di Jalan Tunjungan no 78 Surabaya yang dilakukan juru
sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat diwarnai perlawanan oleh
pihak termohon eksekusi yakni Sitono Wijaya, Rabu (10/9/2014).
Setelah
adu mulut, eksekusi tetap dilanjutkan. Petugas juru sita PN Surabaya
mengeksekusi satu bangunan di Jalan Tunjungan No 78. Bangunan berupa
cafe yang diberi nama Oikos ini berhasil dikosongkan oleh petugas.
Barang-barang yang ada di dalam bangunan diangkut ke atas truk.
Sebelumnya,
3 bangunan beralamat di Jalan Tunjungan 74, 76, 78 yang menjadi objek
eksekusi. Luas tanah ketiga objek tersebut seluas 2.003 m2 dan luas
bangunan seluas 563 m2. Ketiga objek yang lebih populer beralamatkan
Jalan Tunjungan No 80 berhimpitan dengan gedung Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Surabaya Unit Pelayanan.
Pemohon eksekusi
adalah Loka Pamitra sebuah lembaga perkumpulan. Sedangkan pihak termohon
yakni Nanik Haryati warga Jalan Pacuan Kuda Surabaya serta 8 orang
pihak lainnya. Eksekusi itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan
Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15 September 2009, jo No
636/Pdt.G/2005/PNSby.
Eksekusi Dijaga 400 Petugas
Eksekusi bangunan di Jalan Tunjungan no 78 Surabaya yang dilakukan juru
sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat pengawalan sekitar 400
anggota gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
Kabag
Ob Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, 400 anggota gabungan
dari Brimob, Dalmas dan Gartap mengamankan pelaksanaan eksekusi ini
dengan mengacu pada putusan pengadilan negeri (PN) Surabaya yang sudah
incracht dan juga penetapan ketua PN Surabaya. "Sempat ada perlawanan
dari termohon tadi, tapi sudah kita amankan," ujar Sudamiran di lokasi
eksekusi.
Sebelumnya, 3 bangunan beralamat di Jalan Tunjungan 74,
76, 78 yang menjadi objek eksekusi. Luas tanah ketiga objek tersebut
seluas 2.003 m2 dan luas bangunan seluas 563 m2. Ketiga objek yang lebih
populer beralamatkan Jalan Tunjungan No 80 berhimpitan dengan gedung
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya Unit Pelayanan.
Pemohon
eksekusi adalah Loka Pamitra sebuah lembaga perkumpulan. Sedangkan
pihak termohon yakni Nanik Haryati warga Jalan Pacuan Kuda Surabaya
serta 8 orang pihak lainnya. Eksekusi itu berdasarkan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15 September
2009, jo No 636/Pdt.G/2005/PNSby