PN Surabaya Eksekusi Cafe Oikos
Rabu, 10 September 2014 17:13:24 - oleh : aditya

PN Surabaya Eksekusi Cafe Oikos

Surabaya - Eksekusi bangunan di Jalan Tunjungan no 78 Surabaya yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat diwarnai perlawanan oleh pihak termohon eksekusi yakni Sitono Wijaya, Rabu (10/9/2014).

Setelah adu mulut, eksekusi tetap dilanjutkan. Petugas juru sita PN Surabaya mengeksekusi satu bangunan di Jalan Tunjungan No 78. Bangunan berupa cafe yang diberi nama Oikos ini berhasil dikosongkan oleh petugas. Barang-barang yang ada di dalam bangunan diangkut ke atas truk.

Sebelumnya, 3 bangunan beralamat di Jalan Tunjungan 74, 76, 78 yang menjadi objek eksekusi. Luas tanah ketiga objek tersebut seluas 2.003 m2 dan luas bangunan seluas 563 m2. Ketiga objek yang lebih populer beralamatkan Jalan Tunjungan No 80 berhimpitan dengan gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya Unit Pelayanan.

Pemohon eksekusi adalah Loka Pamitra sebuah lembaga perkumpulan. Sedangkan pihak termohon yakni Nanik Haryati warga Jalan Pacuan Kuda Surabaya serta 8 orang pihak lainnya. Eksekusi itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15 September 2009, jo No 636/Pdt.G/2005/PNSby.

 

Eksekusi Dijaga 400 Petugas

Eksekusi bangunan di Jalan Tunjungan no 78 Surabaya yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat pengawalan sekitar 400 anggota gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Kabag Ob Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, 400 anggota gabungan dari Brimob, Dalmas dan Gartap mengamankan pelaksanaan eksekusi ini dengan mengacu pada putusan pengadilan negeri (PN) Surabaya yang sudah incracht dan juga penetapan ketua PN Surabaya. "Sempat ada perlawanan dari termohon tadi, tapi sudah kita amankan," ujar Sudamiran di lokasi eksekusi.

Sebelumnya, 3 bangunan beralamat di Jalan Tunjungan 74, 76, 78 yang menjadi objek eksekusi. Luas tanah ketiga objek tersebut seluas 2.003 m2 dan luas bangunan seluas 563 m2. Ketiga objek yang lebih populer beralamatkan Jalan Tunjungan No 80 berhimpitan dengan gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya Unit Pelayanan.

Pemohon eksekusi adalah Loka Pamitra sebuah lembaga perkumpulan. Sedangkan pihak termohon yakni Nanik Haryati warga Jalan Pacuan Kuda Surabaya serta 8 orang pihak lainnya. Eksekusi itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15 September 2009, jo No 636/Pdt.G/2005/PNSby

| More

Berita "Surabaya" Lainnya