Kasus KBS, Polda Periksa Risma
Surabaya - Polda Jatim mengakui telah memeriksa walikota Surabaya Tri Rismaharini
dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Ketua Persatuan Kebun
Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rachmat Shah.
Kabid Humas
Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan, pemeriksaan terhadap
Risma lebih awal dari jadwal yang ditetapkan. " Dalam undangan disebut
jam 9, namun bu Risma sudah datang jam 7 karena jam 8 ada acara," ujar
Awi.
Menurut Awi, Risma dimintai keterangan tentang laporan
Rachmat Shah terkait polemik pemberitaan tentang KBS yang menyangkut
PKBSI.
"Penyidik bertanya, apakah betul Bu Risma memberikan
statemen seperti dalam laporan pelapor? Bu Risma bilang dirinya memang
sering diwawancarai wartawan tentang KBS, tapi beliau tidak tahu
kata-kata mana yang membuat pelapor tersinggung," katanya.
Nantinya, penyidik akan meminta keterangan pihak lain dan setelah
semuanya terperiksa, maka polisi akan melakukan gelar perkara untuk
menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
"Semuanya
juga akan dilihat, apakah kasus itu cukup bukti atau tidak. Itu juga
masih pemeriksaan pertama, nanti akan dicek dengan saksi ahli,"
katanya.
Dalam kasus yang ditangani Kasubdit I Kameg
Ditreskrimum AKBP Sugiyanto itu, pengamat satwa Singky Soewadji juga
menjadi saksi terlapor dalam perkara yang sama.
Pelapor
menyoal ungkapan Risma ke beberapa media yang seolah-olah KBS akan
dipindahkan oleh PKBSI, termasuk ungkapan Risma terkait laporan ke KPK