Remas Susu Rojak Dipolisikan
Surabaya - Karena usil, Abdul Rojak (19) warga Bolodewo, Surabaya, berurusan dengan
pihak kepolisian. Pasalnya, Rojak dituduh melakukan perbuatan cabul dan
pelecehan dengan meremas buah dada dari seorang gadis berusia 19 tahun
sebut saja Bunga.
Seperti disampaikan Kanit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ratmi, kejadian sial
yang menimpa Bunga itu terjadi di Jalan Mojopahit saat korban hendak
berangkat kerja.
Dan setiap harinya, korban berangkat kerja
selalu dipantau kakak ipar, dengan tujuan agar aman sampai tujuan.
"Korban bekerja naik sepeda pancal, dan dibuntuti kakak iparnya dengan
sepeda motor," kata Ratmi, Kamis (28/8/2014).
Namun pada Rabu
(27/8), korban diantar kakak iparnya sampai Mc Donald Jalan Raya Darmo.
Dan saat menuntun sepeda karena akan menyeberang ke sebelah barat,
korban dihampiri Rojak yang muncul dari halte bis kota depan Sekolah
Santa Maria.
Dari situ, Rojak langsung merayu dengan cara tanya
nomer HP. "Mbak nomor HP mu berapa?". Korban pun menjawab "tidak punya".
Merasa tidak ada respon baik, Rojak mengatakan "mbak mau menyeberang
jalan ta?" korban pun menjawab "iya". "Langsung saja Rojak menarik
tangan kanan korban, dan menyeberangkan korban ke arah Gedung Wismilak
Jalan Darmo (sebelah barat).
Korban sempat terdiam saat
tangannya dipegang. Dan di tengah-tengah Jalan Raya Darmo, pelaku
langsung meremas buah dada korban sebelah kanan dan lari lantaran Bunga
berteriak.
Untungnya, waktu itu masih ada kakak ipar, hingga
Bunga dihampiri guna menanyakan keadaannya. Dan akhirnya, pelecehan itu
dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Dari laporan tersebut, anggota Polsek
Tegalsari langsung menangkap pelaku di Jalan Raya Darmo saat menjajakan
koran.
Rojak sendiri mengakui, kalau dirinya sudah
memperhatikan korban cukup lama hingga ingin berkenalan. "Saat itu saya
usai berakifitas menjajakan koran kebetulan lihat korban sendirian yang
akan menyeberang jalan. Niatnya untuk berkenalan. Karena gemas atas
kecantikannya, tangan saya tanpa sadar meremas buah dadanya," akunya.
Atas
kejadian pelecehan tersebut, Rojak dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan
ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Namun karena undang undang
perlindungan perempuan dan anak, menjelaskan bahwa pelaku tidak ditahan.
Akan tetapi dikenakan wajib lapor. (atc/dit)