KPU Bolehkan Logo Jempol Bambang-Said
Sabtu, 3 Agustus 2013 08:41:49 - oleh : rusman

KPU Bolehkan Logo Jempol Bambang-Said

KABARSURAMADU.COM, SURABAYA-Setelah melalui perdebatan yang alot dengan Tim Hukum Bambang DH-Said Abdullah, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim memutuskan, logo Jempol yang menjadi ikon pasangan cagub-cawagub Bambang DH-Said Abdullah boleh dimasukkan dalam surat suara.

"Keputusannya, logo Jempol bisa digunakan dalam foto Bambang DH-Said Abdullah pada surat suara. Ketentuannya, logo Jempol harus menempel pada foto tubuh calon," kata pimpinan rapat dari KPU RI yang juga merupakan Ketua KPU RI, Husni Kamil Malik, Jumat (2/8)..

Awalnya dalam rapat yang dihadiri oleh semua Tim Sukses pasangan calon, pihak KPU hendak menghilangkan logo Jempol. Akan tetapi, KPU tidak bisa menjelaskan aturan perundangan yang melarang penggunaan logo dalam surat suara, termasuk logo Jempol.Sehingga sempat terjadi perdebatan yang alot sampai berjam-jam, Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Bambang-Said, Andy Firasadi mengatakan, pihaknya berkeberatan terhadap draft surat suara yang memisahkan foto pasangan cagub-cawagub.

"Usul kami, foto pasangan harus dijadikan satu, tidak ada ruang yang memisahkan foto pasangan," terangnya.

Selain itu, kata Andy, pihaknya juga memprotes dua jenis draft surat suara yang ditawarkan KPU kepada tim pemenangan seluruh calon. Pada draft pertama, gambar Bambang-Said tidak terdapat logo Jempol. Pada draft kedua, ada logo Jempol tapi terbelah karena antara foto cagub-cawagub dibatasi ruang dan garis. Sedangkan logo Jempol tepat di tengah foto pasangan Bambang-Said.
"Mengapa foto tidak sesuai dengan foto yang kami kirimkan ke KPU Jatim," tanya Andi Firasadi.

Andy menambahkan, penolakan KPU juga tidak beralasan. Sebab, KPU Jatim telah menerbitkan surat keputusan tentang penetapan calon pada tanggal 15 Juli dan kemudian mensosialisasikan di banyak media massa pada 18 Juli. Dalam materi sosialisasi KPU di media umum, pada foto Bambang-Said juga terdapat logo Jempol. "Kami taat pada perundang-undangan yang telah dibuat KPU Jatim. Kalau tidak terima, kenapa tidak dari dulu. Padahal perundangan juga memberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan, maksimal 7 hari setelah sosialisasi oleh KPU. Ini kan sudah lewat," kata Andy.

Rapat yang bertempat di Lantai II Kantor KPU Jatim di Jalan Trenggilis itu dipimpin langsung Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Malik. Pada kesempatan itu juga dia menegaskan jika pihaknya tidak berwenang membuat perubahan jadwal pilgub seperti diusulkan tim Berkah. "Kewenangan kami hanya untuk memastikan adanya penambahan calon, bukan untuk merubah jadwal pilgub," jelasnya.(rus)

 

| More

Berita "Surabaya" Lainnya