Pemprov Bantah Temuan BPK soal Penyimpangan Dana Rp 22 Miliar
Minggu, 21 Desember 2014 14:42:09 - oleh : aditya

Pemprov Bantah Temuan BPK soal Penyimpangan Dana Rp 22 Miliar

Surabaya (kabarsuramadu.com) - Pemprov Jatim meradang ketika menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait selisih laporan APBD pemprov Jatim 2013 di 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai total Rp 22.689.800.675.

Dari angka itu, Rp 14,4 miliar di antaranya dinyatakan penyimpangan dalam bentuk perjalanan dinas fiktif. Sisanya, senilai Rp 7,7 miliar dinyatakan sebagai penyimpangan mark up anggaran lainnya. Atas laporan BPK tersebut, Pemprov Jatim harus mengembalikan seluruh kerugian negara dari penyimpangan laporan belanja APBD tahun 2013 senilai total Rp 22.689.800.675.

Gubernur Jatim Soekarwo sempat dibuat geram dengan temuan BPK itu. Kepala SKPD pemprov Jatim yang laporan keuangannya dinilai tidak becus dicopot. Sehingga, pemprov Jatim terpaksa mengembalikan kerugian negara senilai Rp 22.689.800.675. Ada dua kepala biro ketika itu yang dicopot dan dipindahkan ke staf ahli. Yakni, Kabiro Administrasi SDA Setdaprov Jatim Agung Harianto dan Kabiro Administrasi Perekonomian Setdaprov Jatim Ardi Prasetyawan.

Jelang tutup buku tahun anggaran 2014, pemprov Jatim tidak ingin mengulangi kejadian serupa. Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi didampingi Inspektur Provinsi Jatim, Nurwiyatno mengeluarkan pernyataan kepada pers di kantor Gubernur Jatim, Jumat (19/12/2014).

Sekdaprov menyampaikan bahwa terhadap seluruh kepala SKPD di lingkungan pemprov Jatim telah diwanti-wanti agar membuat laporan keuangan belanja APBD Jatim 2014 dengan benar.

Menurut Sekdaprov Ahmad Sukardi, temuan BPK pada penyimpangan laporan belanja APBD tahun 2013 lalu senilai Rp 22.689.800.675 sejatinya bukan dikorupsi, melainkan ada kekeliruan terkait penyusunan laporannya.

Dia mencontohkan, ketika menyusun laporan pembelanjaan biaya perjalanan dinas, ada banyak tiket boarding pesawat yang tidak disertakan dalam laporannya. "Makanya rata-rata SKPD banyak yang dinyatakan melakukan penyimpangan anggaran dalam laporan biaya perjalanan dinas. Sebab, ya, itu tadi, tiket boardingnya banyak yang hilang. Apalagi tiket boarding ini dipegang oleh masing-masing staf yang ikut dalam perjalanan dinas dan itu tidak pernah diminta, sehingga dalam menulis laporan tidak ikut disertakan," jelasnya.

Atas pengalaman itu, dia telah mengingatkan, agar bukti-bukti perjalanan, semisal seperi tiket boarding pesawat, harus disimpan, agar bisa disertakan dalam penyusunan laporan belanja APBD tahun anggaran 2014. Dengan begitu kejadian serupa seperti yang terjadi pada tahun 2013 lalu diharapkan tidak terulang.

"Sebab uangnya sebenarnya tidak dikorup. Hanya penyusunan laporan keuangannya saja yang tidak teliti. Pemprov dirugikan kalau terjadi kekeliruan penyusunan laporan sebab diharuskan mengembalikan kerugian negara yang sebenarnya tidak dikorup," dalihnya

| More

Berita "Surabaya" Lainnya