Pemprov Bantah Temuan BPK soal Penyimpangan Dana Rp 22 Miliar
Surabaya (kabarsuramadu.com) - Pemprov Jatim meradang ketika menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI terkait selisih laporan APBD pemprov Jatim 2013 di 16 Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai total Rp 22.689.800.675.
Dari
angka itu, Rp 14,4 miliar di antaranya dinyatakan penyimpangan dalam
bentuk perjalanan dinas fiktif. Sisanya, senilai Rp 7,7 miliar
dinyatakan sebagai penyimpangan mark up anggaran lainnya. Atas laporan
BPK tersebut, Pemprov Jatim harus mengembalikan seluruh kerugian negara
dari penyimpangan laporan belanja APBD tahun 2013 senilai total Rp
22.689.800.675.
Gubernur Jatim Soekarwo sempat dibuat geram
dengan temuan BPK itu. Kepala SKPD pemprov Jatim yang laporan
keuangannya dinilai tidak becus dicopot. Sehingga, pemprov Jatim
terpaksa mengembalikan kerugian negara senilai Rp 22.689.800.675. Ada
dua kepala biro ketika itu yang dicopot dan dipindahkan ke staf ahli.
Yakni, Kabiro Administrasi SDA Setdaprov Jatim Agung Harianto dan Kabiro
Administrasi Perekonomian Setdaprov Jatim Ardi Prasetyawan.
Jelang
tutup buku tahun anggaran 2014, pemprov Jatim tidak ingin mengulangi
kejadian serupa. Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi didampingi Inspektur
Provinsi Jatim, Nurwiyatno mengeluarkan pernyataan kepada pers di kantor
Gubernur Jatim, Jumat (19/12/2014).
Sekdaprov menyampaikan bahwa
terhadap seluruh kepala SKPD di lingkungan pemprov Jatim telah
diwanti-wanti agar membuat laporan keuangan belanja APBD Jatim 2014
dengan benar.
Menurut Sekdaprov Ahmad Sukardi, temuan BPK pada
penyimpangan laporan belanja APBD tahun 2013 lalu senilai Rp
22.689.800.675 sejatinya bukan dikorupsi, melainkan ada kekeliruan
terkait penyusunan laporannya.
Dia mencontohkan, ketika menyusun
laporan pembelanjaan biaya perjalanan dinas, ada banyak tiket boarding
pesawat yang tidak disertakan dalam laporannya. "Makanya rata-rata SKPD
banyak yang dinyatakan melakukan penyimpangan anggaran dalam laporan
biaya perjalanan dinas. Sebab, ya, itu tadi, tiket boardingnya banyak
yang hilang. Apalagi tiket boarding ini dipegang oleh masing-masing staf
yang ikut dalam perjalanan dinas dan itu tidak pernah diminta, sehingga
dalam menulis laporan tidak ikut disertakan," jelasnya.
Atas
pengalaman itu, dia telah mengingatkan, agar bukti-bukti perjalanan,
semisal seperi tiket boarding pesawat, harus disimpan, agar bisa
disertakan dalam penyusunan laporan belanja APBD tahun anggaran 2014.
Dengan begitu kejadian serupa seperti yang terjadi pada tahun 2013 lalu
diharapkan tidak terulang.
"Sebab uangnya sebenarnya tidak
dikorup. Hanya penyusunan laporan keuangannya saja yang tidak teliti.
Pemprov dirugikan kalau terjadi kekeliruan penyusunan laporan sebab
diharuskan mengembalikan kerugian negara yang sebenarnya tidak dikorup,"
dalihnya