Terdakwa Divonis Ringan, Keluarga Korban Mengamuk
Senin, 1 April 2013 17:27:03 - oleh : admin

Terdakwa Divonis Ringan, Keluarga Korban Mengamuk

BANGKALAN-Persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kajjan Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan berakhir ricuh, keluarga korban mengamuk menolak hasil vonis hakim yang memutuskan pelaku hanya dihukum penjara 8 bulan. Padahal, jaksa penuntut umum mengajukan tuntuan 4 tahun penjara kepada terdakwa.

Sidang kasus pembunuhan terhadap Syafii dan penganiayaan terhadap Ridwan berakhir ricuh. Padahal, persidangan yang dilaksanakan di ruang utama Pengadilan Negeri Bangkalan tersebut telah mendapatkan pengamanan ekstra ketat dari pihak Polres Bangkalan.

Agenda sidang hari ini, Senin (1/4/13) adalah pembacaan vonis terhadap terdakwa H.Fauzi Mahfud. Vonis dibacakan langsung oleh hakim ketua Fajarisman SH. Fajarisman yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tersebut menjatuhkan vonis kepada terdakwa hanya delapan bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yakni empat tahun penjara.

Setelah vonis dibacakan terhadap terdakwa, keluarga korban langsung berteriak dan memaksa maju kedepan persidangan. Mereka tidak puas terhadap keputusan hakim karena pelaku pembunuhan hanya divonis delapan bulan penjara. (tim redaksi)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya