Wow! Minim Bukti Pelanggaran Pileg Tidak Diproses
Sabtu, 26 April 2014 22:34:44 - oleh : husen

Wow! Minim Bukti Pelanggaran Pileg Tidak Diproses

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Berdasarkan hasil kajian dengan Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) minim bukti dan saksi. Sehingga berkas yang telah masuk akan di kembalikan kepada pelapor.

"Selama pelaksanaan Pileg, ada 15 laporan pelanggaran yang masuk kepada kami, baik dari Caleg maupun dari Tim Pemantau Independen (TPI)," ujar Ketua Panwaslukab Bangkalan, Siti Zahra, Jum'at (25/4/2014).

Namun dari 15 laporan itu, sambung Zahra, tidak satupun memilik bukti dan saksi yang menguatkan. Padahal pada saat pelaporan, pihaknya telah memberi waktu 5 hari kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti matriil maupun formil.

"Rata-rata laporan yang kami terima tidak fokus, sehingga tidak ada bukti yang menguatkan, apalagi setelah saksi dihadirkan, masih katanya-katanya, itupun saksinya hanya 1, padahal minimal harus ada 2 saksi," terangnya.

Dikatakan Zahra, Dengan minimnya bukti dan saksi, pihaknya tidak bisa memproses kasus ini ke tahap yang lebih tinggi."namun berkasnya di kembalikan kepada pelapor,"(sen)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya