PNS Curi Mobil Terancam Dipecat
Selasa, 26 Maret 2013 07:49:52 - oleh : tasya

PNS Curi Mobil Terancam Dipecat

BANGKALAN-Eko Heri Wahyudi (30) Warga Kelurahan Bancaran, Bangkalan, yang tersangkut kasus hukum dalam pencurian sebuah mobil honda Jazz, yang juga masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Bangkalan, terancam dipecat dan tidak bisa lagi menjadi abdi negara selama hidupnya.

"Untuk tindakannya kami harus ikut prosedur, kami ikut prosedur yang berwajib selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Inspektorat, BKD dan Sekda," terang dr. Ach Asiz, Kepada Dinas Kesehatan Bangkalan, Senin (25/3/2013) ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Asiz menjelaskan, bahwa dalam Undang Undang nomor 58 tahun 2010, PNS yang terlibat kasus hukum dan dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun lebih sangsinya di pecat.

"Intinya kami dan dinas terkait masih menunggu hasil pemeriksaan polisi, kalau memang yang bersangkutan dalam proses hukumannya diatas 4 tahun yang otomatis dipecat dari PNS," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bangkalan, Eddy Moeljono mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari SKPD dimana yang bersangkutan bekerja. Sebab, pembinaan terhadap PNS melekat di SKPD tersebut.

"Baru setelah kami menerima laporan tertulis itu, akan menindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan yang berwajib, yang jelas kalau hukumannya diatas 4 tahun PNS itu langsung di pecat," tukasnya.(sya/seruu)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya