Bawa Sabu, THL Ditangkap Polisi
Rabu, 20 Maret 2013 19:23:27 - oleh : tasya

Bawa Sabu, THL Ditangkap Polisi

BANGKALAN- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (20/3/2013) berhasil membekuk salah seorang staf di Kecamatan Blega, yang masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). Pasalnya, kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu ketika di jalan Teuku Umar, Kelurahan Kamayoran, yang disembunyikan di dalam kaos kakinya.

Identitas tersangka di ketahui bernama Moh. Hasim Said (41) warga jalan Sukun V, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal. Tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit sepeda motor langsung diamankan ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli seharga Rp. 300 ribu, berhubung tersangka tidak punya uang maka HP miliknya sebagai jaminan untuk digadaikan," terang Kasubaghumas Polres Bangkalan, AKP Sutowo.

Ia menjelaskan, terungkapnya seorang THL membawa sabu-sabu tersebut, berkat informasi masyarakat bahwa tersangka baru melakukan transaksi Sabu-sabu di pinggir jalan desa Bilaporah, Kecamatan Socah.

"Petugas langsung nyanggong tersangka dengan cara menghadang dan menghentikan kendaraannya di jalan Teuku Umar, dan langsung di gledah sabu-sabu itu disembunyikan di dalam kaos kakinya," ujarnya.

Ditegaskan Sutowo, tersangka saat ini sudah mendekam di balik jeruji Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum.

"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara dan dendan pidana paling sedikit Rp. 800 juta," pungkasnya. (sya/seruu)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya