Musa Divonis 12 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2013 18:28:13 - oleh : budi

Musa Divonis 12 Tahun Penjara

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Musa alias Muhamad Husen alias Muhammad Hasan akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa. Musa merupakan terdakwa kasus pembunuhan tiga orang polisi yang terjadi pada 15 tahun silam. Musa sempat buron berpindah-pindah tempat tinggal dan sering berganti nama.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Musa alias Muhamad Husen alias Muhammad Hasan. Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa, yakni lima belas tahun penjara. Musa langsung menyatakan pikir-pikir setelah mendengar putusan majelis hakim.

Musa adalah terdakwa kasus pembunuhan tiga orang polisi pada bulan Oktober Tahun 1998 silam. Polisi sudah menangkap dan menyidangkan 19 orang tersangka sebelum Musa tertangkap. Musa merupakan tersangka ke-20. Setelah sempat buron selama 14 tahun, Musa baru berhasil ditangkap polisi pada bulan Juni 2012 lalu.

Sebelum dinyatakan buron, Musa tercatat sebagai warga desa Tellok Kecamatan Galis. Selama buron, Musa sering berpindah-pindah tempat dan mengganti namanya. Pada saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah KTP milik Musa dengan nama-nama yang berbeda.

Setelah terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir. Mengingat putusan hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

"Sesuai dengan undang-undang, jaksa maupun terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan hakim," terang Agus Haryono, jaksa penuntut umum saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan Selasa (28/5/13).(bud)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya