Pembunuh Kakak Kades Kajjan Divonis 8 tahun
Senin, 20 Mei 2013 18:22:16 - oleh : budi

Pembunuh Kakak Kades Kajjan Divonis 8 tahun

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Sukri warga Desa Kajjan Kecamatan Blega. Sukri didakwa membunuh kakak kepala desa setempat dalam duel yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2012 lalu. Vonis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Sukri, warga Desa Kajjan Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan menyatakan pikir-pikir setelah majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada dirinya pada Senin (20/5/13) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bangkalan. Vonis yang diterima terdakwa sukri lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Sukri tersangkut kasus pembunuhan terhadap kakak kepala desa setempat bernama Syafi'i. Terdakwa dengan korban sempat berduel di desa setempat seusai menghadiri resepsi pernikahan. Kasus tersebut terjadi pada akhir bulan Agustus tahun 2012 lalu.

Setelah mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangkalan, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Senada dengan terdakwa, jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir sebelum menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Karena terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim, kami sebagai jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir," tegas Agus Haryono, jaksa penuntut umum.(bud)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya