KPK Kembali Terbitkan Sprindik Fuad Amin
Fuad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas
Jakarta (kabarsuramadu.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut
telah kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Fuad Amin
Imron. Fuad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap
jual beli gas alam di Bangkalan.
Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto mengatakan, dalam perkara suap itu, Fuad ditetapkan sebagai
tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD.
Sedangkan dalam
Sprindik yang baru dikeluarkan, Fuad ditetapkan sebagai tersangka dalam
kapasitasnya sebagai Kepala Daerah. Fuad diketahui sebelumnya pernah
menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
"Kasus FAI (Fuad Amin Imron)
ini sudah ditingkatkan, ada tindak pidana korupsi tapi dalam kasus,
dalam konteks sebagai penyelenggara negara, bukan ketua DPRD," kata
Bambang di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2014.
Meski demikian,
Bambang tidak menjelaskan secara rinci Sprindik baru itu. Dia hanya
menyebut bahwa Sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan
sebelumnya.
"Namanya tindak pidana korupsi dalam konteks ketua
DPRD, terus kami tarik ke belakang dalam konteks tindak pidana korupsi
kepala daerah dan setelah itu apakah ada upaya-upaya melakukan pencucian
uang. Kalau ada kemungkinan itu kita akan gunakan itu," tutur Bambang.
Diketahui,
kasus suap Fuad terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan
pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka
dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron,
Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa
Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad
dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini
disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5
ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Antonio Bambang Djatmiko yang
diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat
1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)