Pemkab Dituding Tak Serius Berlakukan Permendiknas
Rabu, 15 Oktober 2014 17:51:30 - oleh : samsul

Pemkab Dituding Tak Serius Berlakukan Permendiknas

Pemkab Sumenep Dinilai Tak Masimal Realisasikan Permindiknas Nomor 28

Sumenep (kabarsuramadu.com) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai tidak maksimal dalam merealisasikan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sebab, Bupati Sumenep, melalui Diknas setempat menunjuk salah satu guru yang sudah lebih dari tiga kali menjabat sebagai kepala sekolah, bahkan sudah pernah dikembalikan menjadi guru biasa menjadi Plt kepala sekolah disalah satu SMA Negeri.

"Penunjukan guru sebagai Plt kepala sekolah yang sudah pernah menjabat kepala sekolah lebih dari tiga periode ini melanggar Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," terang Abrari, dikantor Dewan Sumenep, Rabu (15/10/2014).
 
Ditegaskan, pengangkatan Plt kepala sekolah itu juga dinilai sangat menghambat kaderisasi kepala sekolah karena saat ini sudah banyak guru yang telah lulus tes kepala sekolah.

"Ini menghambat pada kaderisasi kepala sekolah, karena masih banyak SDM yang masih antri dan itu kemampuannya juga bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.

Menurutnya, secara hukum, penunjukan Plt kepala sekolah itu telah melanggar aturan, tapi disisi lain Bupati pasti mempunyai alasan yang kuat misalnya disekolah itu sedang terjadi perebutan kekuasaan dan figur yang diangkat menjadi Plt itu dianggap bisa meredam persoalan itu.

"Secara hukum tetap melanggar, meski dari sisi sosial tidak melanggar," imbuhnya.

Dia berharap, penunjukan Plt atau kepala sekolah definitif itu tidak dilakukan hanya berdalih faktor sosial melainkan harus ada faktor hukum.

"Faktor sosial memang tidak boleh ditinggalkan, tapi kalau melanggar aturan, ya jangan dilakukan lah," harapnya. (rif)

 

| More

Berita "Pendidikan" Lainnya