Caleg Protes Penggelembungan Suara
Minggu, 13 April 2014 22:32:08 - oleh : husen

Caleg Protes Penggelembungan Suara

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Sejumlah Caleg beserta massa pendukungnya mendatangi Kantor Panwascam Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Kedatangan mereka untuk memprotes pelaksanaan penghitungan suara di tingkat Desa. Diduga kuat pelaksanaan penghitungan suara di tingkat desa, ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kedatangan kami kesini untuk melaporkan penggelembungan suara yang dilakukan anggota PPS desa Banyuajuh kecamatan Kamal," ujar Caleg dari Partai PDIP, Sugianto dihadapan Panwascam, Sabtu (12/4/2014).


Dan yang sangat disesalkan, sambung Sugiarto, proses penghitungan suara ditingkat desa tanpa mengikut sertakan petugas KPPS. Sehingga hasil suara yang tercatat di formulir C 1 di tingkat TPS, berbeda dengan hasil rekapitulasi pada formulir D1 yang dilakukan PPS ditingkat Desa.

"Jadi hasil rekapitulasi di Fom D 1 belawanan dengan C 1, bahkan ditemukan penggelembungan yang mencapai ribuan suar," ungkapnya.

Selain Sugianto, Caleg dari Partai PKS Achmad Mustamin, juga melaporkan kasus penggelebungan suara. Bahkan penggelembungan suara tidak hanya terjadi pada tingkat kabupaten. Tapi tingkat profinsi dan pusat.

"Seperti, partai PKB di Form C1 di tingkat KPPS sebanyak 231 suara dan pada D1 tingkat PPS menggelembung menjadi 1630, Golkar dari 2457 menjadi 3737 sedangkan Demokrat dari 899 meningkat 2979 suara disusul PPP dari 180 menjadi 1217," terangnya.


Dikatakan Mustamin dengan banyaknya penggelembungan suara ini, Pihaknya berharap agar penghitungan di tingkat PPK di hentikan. Sampai semua hasil rekapitulasi kembali sesuai dengan penghitungan di tingkat TPS.

"Jadi kami himbau, agar PPK kecamatan Kamal untuk tidak menggelar rekapitulasi, sebelum hasil rekap di desa Banyu Ajuh kamal dihentikan," pintanya.

Sementar itu, anggota Panwascam Divisi Penindakan, Moh, Saihu, menyatakan, akan menampung semua laporan dari para Caleg. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan apakah ini masuk ranah administrasi atau pidana.

"Kalau penggelembungan suara yang pasti masuk ranah pidana, sedangkan untuk tuntutan penundaan penghitungan di tingkat PPK, kami akan melaporkan pe Panwaskab dan menembusi KPUD Bangkalan," paparnya.(sen)

 

| More

Berita "Peristiwa" Lainnya