PGRI Mantapkan UU Pelindungan Profesi Guru
Rabu, 26 Februari 2014 00:19:37 - oleh : husen

PGRI Mantapkan UU Pelindungan Profesi Guru

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Pesatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Kabupaten Bangkalan, berencana melakukan sosialisasi tetang UU Perlidungan Guru, kepada sumua guru yang tersebar di 18 kecamatan di kabupaten Bangakalan. Hal ini untuk memantapkan pemaham tetang perlidungan profesi guru dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.

"Sejak adanya MOU dengan aparat penegak hukum, kita sudah melakukan sosialisai ke pengurus di tingkat kecamatan dan dalam minggu ini kita akan melakukan sosialisasi keseluruh guru yang ada di tingkat kecamatan" ujar Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Jumino Selasa (25/2/2014).

Dijelaskan, untuk melakukan sosialisasi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengurus PGRI di tingkat kecamatan. Selanjutnya tinggal menentukan jadwal dan penentuan tempat pelaksanaannya.

"Agar para guru lebih yakin dan paham betul tetang aturan perlindungan guru, kita akan mendatangkan Narasumber dari pengurus besar PGRI"ucapnya.

Kedepan, sambung Jumino, permasalahan antara guru dan murid di dalam poses belajar mengajar tidak langsung masuk kedalam ranah hukum. Namun melalui dewan etik guru yang di dalamnya meliputi lembaga bantuan hukum (LBH) PGRI dan Dewan Kehormatan Guru (DKG).

"Yang jelas dengan adanya aturan perlindunga profesi Guru ini, semua guru di bangkalan mulai bisa bernafas lega. Karena mereka tidak perlu khawatir lagi ketika ada permasalahan dalam proses belajar mengajar" pungkasnya.(Sen)

 

| More

Berita "Pendidikan" Lainnya