Izin Habis Satpol PP, Segel Lahan Tebu PTPN X
Selasa, 18 Februari 2014 19:16:24 - oleh : husen

Izin Habis Satpol PP, Segel Lahan Tebu PTPN X

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Aktivitas penanaman tebu percontohan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) X diatas lahan PT. Semen Indonesia (PTSI) di Kecamatan Kamal harus kandas ditengah jalan. Pasalnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, melakukan penyegelan lantarana aktivitas tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010, tentang Retribusi Ijin Tertentu.

"Kami sudah berulang kali memberikan tegoran kepada PTPN X untuk mengajukan ijin ke Pemkab setmpat. Akan tetapi, tegoran itu sama sekali tidak diindahkan jadi terpaksa kami lakukan pemberhentian aktifitas sementara waktu," ungkap Camat Kamal, Moh. Faisol, selasa (18/2/2014)

Menurutnya, PTPN X hanya bisa mengeluarkan MoU dengan bupati terkait aktiftas penanaman tebu yang selama ini dilakukan di Desa Gili Timur, Desa Banyu Ajuh dan di Desa Kebun. MoU itu, masa berlakunya 1 tahun dan bisa diperpanjang 5 tahun. Hingga saat ini, tidak ada perpanjangan ijin yang diaujukan oleh pihak pelaksana yaitu PTPN X.

"PTPN X sebagai pelaksana belum pernah memperpanjangnya ijin itu. Oleh sebab itu, kami minta PTPN segera untuk mengurus ijinya agar segel ini kembali di buka, karena ini melanggar aturan," kata mantan sekretaris Satpol PP itu.

Terpisah, tim pendamping PTPN X, A.Faisol mengaku tidak mengetahui dan belum menerima surat resmi terkait penyegelan tersebut. Bahkan, juga tidak mengetehui aturan yang berlalu tentang perijinan.

"Apapun yang sudah terjadi itu karena memang ketidak tahuan kami, karena pengalaman di Jawa tidak ada aturan itu, dan kami akan mengikuti aturan yang ada yakni akan segera mengurus ijin sesuai petunjuk direksi," tandasnya.(sen)

 

| More

Berita "Peristiwa" Lainnya