Lagak Irit Pemerintahan Jokowi
Mulai dari singkong hingga urusan undangan nikah
(kabarsuramadu.com) - Pemerintahan
Joko Widodo menggembar-gemborkan program-program penghematan kepada
seluruh aparatur negara dengan mengeluarkan sejumlah aturan. Mulai dari
larangan rapat dinas di hotel, larangan menggunakan penerbangan kelas
bisnis hingga larangan mengonsumsi makanan impor saat acara kedinasan.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),
Yuddy Chrisnandi juga telah mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran
Nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana bagi para aparatur
negara.
Surat edaran itu dibuat dalam rangka mendorong
kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik, efisien dan efektif.
Edaran
itu mengatur, bagi pejabat negara/keluarga pejabat diminta membatasi
jumlah undangan resepsi acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara
sejenis lainnya, maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang
hadir tidak lebih dari 1000 orang.
Pemerintah juga meminta agar
para penyelenggara negara tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap
hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan
kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
"Tidak
memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah,
dan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi,"
tulis Yuddy dalam surat edaran yang dilansir laman Setkab.go.id, Kamis,
27 November 2014.
Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri
Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga
Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para
Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
"Meneruskan
Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya dengan unit
organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam
Surat Edaran itu secara konsisten dan sungguh-sungguh," demikian bunyi
Surat Edaran yang tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil
Presiden itu.
Selain itu, dalam surat edaran lainnya, Menpan-RB
juga memerintahkan seluruh aparatur untuk melaksanakan penghematan
penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi
masing-masing melalui penghematan penggunaan listrik dan tata ruang.
Antara
lain dengan menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi,
mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam
ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan tempat kerja agar
tidak menghalangi cahaya matahari masuk.
"Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu mengidupkan lampu," ujar Yuddy dalam berbagai kesempatan.
Mengenai
anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan
dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar
kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor, membatasi
pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan, dan mendayagunakan
fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain.
Langkah-langkah penghematan lainnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing instansi.
Berlaku Untuk Presiden
Menteri
Yuddy menegaskan, surat edaran tentang larangan menggelar acara mewah
seperti acara pernikahan dan syukuran akan berlaku secara nasional
terhitung mulai 1 Januari 2015.
Bagi pejabat di pusat maupun
daerah, bila ingin menggelar resepsi pernikahan diatur agar undangannya
tidak lebih dari 400 undangan dan harus diselenggarakan di tempat yang
pantas.
"Nggak usah mewah, nggak usah di hotel bintang lima,
bikin macet, karangan bunga banyak, itu memunculkan psikologi
kesenjangan," ujar Yuddy di Istana Negara, Kamis 27 November 2014.
Menurut
dia, dengan aturan seperti itu dapat dipastikan pesta pernikahan
keluarga pejabat negara akan lebih murah dan tidak memunculkan
kesenjangan dengan masyarakat. Aturan ini tegas dia, juga berlaku bagi
Presiden Joko Widodo.
"Bapak presiden juga kalau mau nikahin
putrinya ya begitu," kata dia. Gagasan ini merupakan gambaran dari
kesederhanaan Presiden Jokowi. "Jadi pasti beliau setuju," imbuhnya.
Sementara
untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan
pangan, setiap instansi diinstruksikan agar menyajikan menu makanan
tradisional yang sehat atau buah-buahan produksi dalam negeri pada
setiap penyelenggaraan pertemuan maupun rapat.
Bukan tanpa
alasan, Yuddy mengakui kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan
efektifitas pelaksanaan program pemerintahan dengan mengutamakan makanan
dalam negeri. "Yang impor nggak usah lagi, supaya petani kita bisa
dapat nilai tambah, bisa ikut menikmati kebijakan ini," ucapnya.
Meskipun
produk dalam negeri terkadang harganya lebih mahal, namun setidaknya
itu bisa menghidupi petani lokal. Serta merangsang mereka untuk bercocok
tanam.
"Nggak harus singkong semua, azas kepantasan, kalau diolah kan enak, banyak cara mengolah produk lokal," paparnya.
Politikus
Hanura itu berdalih, panganan seperti singkong merupakan makanan yang
sehat bagi para pejabat. "Sekarang kan kan banyak orang sakit kolesterol
akibat asupan makanan dengan kader gula lemak tinggi. Jadi kalau ada
instansi pemerintahan yang imbau makanan lokal untuk sajian kenegaraan
ya bagus," terang Yuddy.
Diharapkan mulai 1 Desember 2014, semua
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sudah menyediakan makanan
lokal di setiap rapat kedinasan.
Berlebihan
Ketua
Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menilai surat edaran Menpan-RB yang
membatasi jumlah undangan dan tamu saat acara resepsi pernikahan
keluarga pejabat negara merupakan sikap yang berlebihan.
Menurut
Rambe, pemerintah sudah masuk ke ruang privat ketika sudah membatasi
siapa tamu yang akan diundang ke acara pesta keluarga pejabat negara.
Apalagi dengan hanya membolehkan maksimal 400 undangan dan maksimal 1000
tamu.
"Kalo mengatur (tamunya) harus sekian, ini pemerintah
gimana? Seperti nggak ada lagi yang diurusi. Kan masih banyak yang bisa
diurusi pemerintah," kata Rambe kepada VIVAnews.
Politikus
Golkar itu sepakat dengan pemerintah ketika aturan itu dalam rangka
efisiensi, pengedalian gratifikasi dan menghindari sikap
bermewah-mewahan. "Tapi kalau sudah jumlah orangnya diatur kan repot.
Sepertinya kok pemerintah ini tidak ada yang diurus aja," paparnya.
Dalam
menerapkan aturan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan ruang dan
waktu, karena tidak semua pejabat bisa membatasi jumlah tamu yang akan
diundang, terlebih dia adalah pejabat daerah.
Lebih lanjut Rambe
meminta kepada pemerintah bersikap konsisten dalam menerapkan aturan.
Pemerintah jangan sekadar membuat aturan, sementara aparatur negaranya
sendiri yang melanggar. "Jangan dibuat ketentuan hanya untuk tebar
pesona, sehingga masyarakatnya menganggap benar (apa yang dilakukan
pemerintah)," tegasnya.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik
(Puskepi), Sofyano Zakaria menyatakan, sebaiknya memang kebijakan yang
dihasilkan pemerintahan Jokowi tidak menyasar pada wilayah privat
seorang pejabat negara. Apalagi sampai mengatur acara pernikahan dan
membatasi jumlah tamu undangan.
"Kalau menurut saya ini
mengada-ngada. Orang ngawinin anak itu kan sekali seumur hidup. Selain
dia nabung dan nyimpen, bisa aja dianya PNS tapi besannya pengusaha
emang kenapa?," ujar Sofyan kepada VIVAnews.
Pemerintah
harus hati-hati dalam membuat aturan ketika masuk ke ruang privat,
karena sifatnya sangat personal. "Sederhana kan imbauan. Bikin aturan
yang diterima akal sehat, apalagi ketika mengatur ruang privasi orang,
itu harus hati-hati," terang dia.
Di samping itu, Sofyan menilai
aturan ini dibuat setengah hati. Karana hanya disampaikan dalam bentuk
surat edaran yang hanya sebatas imbauan, bisa diterapkan, bisa tidak.
Seharusnya pemerintah kata dia, membuat aturan yang memiliki kekuatan
hukum dan sanksi yang tegas, seperti peraturan menteri atau peraturan
presiden.
"Jangan bisanya bikin surat edaran, publik akan
menanggapi sebagai pencitraan karena hanya sebatas edaran. Kalau itu
berupa peraturan menteri atau presiden itu punya kekuatan hukum, mungkin
publik menanggapinya bukan sebagai pencitraan," paparnya.
Sanksi Tegas
Kendati
demikian, Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi menepis tudingan bahwa aturan itu
tidak disertai sanksi tegas. Mantan Anggota DPR RI dari fraksi Golkar
itu mengatakan, surat edaran itu sifatnya mengharuskan semua
penyelenggara negara untuk menaati aturan yang termuat dalam edaran itu,
jika tidak sanksi menanti.
"Bisa diturunkan jabatannya dari
jabatan pimpinan dan jabatan staf, kan ini eranya reformasi birokrasi
dan revolusi mental," kata Yuddy.
Yuddy merangkan, jika semua
aturan itu dilakukan oleh semua instansi, maka diperkirakan bisa
menghemat 20 persen dari total anggaran untuk pegawai. "Bapak presiden
memperkirakan penghematan 20 persen," ujar dia.
Namun, untuk
lebih rincinya, Yuddy mengaku sedang menghitung berapa persisnya
peghematan itu bisa dilakukan. Tapi, penghematan 20 persen itu didapat
bukan hanya jika pejabat menyediakan singkong saat rapat saja, tetapi
juga menaati peraturan larangan rapat di hotel dan lain sebagainya.
"Jangan
dilihat sau komponen tetapi dari beberapa komponen kan yang dihemat
bukan hanya makanan tetapi perjalanan dinas, listrik, jadi total
kegiatan penyelengaran pemerintahan akan signifikan mengalami
penghematan," ujar dia.
Dia menekankan, gagasan ini hanya melanjutkan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta agar menghentikan pemborosan.
"Saya
sebagai menteri negara yang membidangi aparatur memberi kontribusi
bagaimana upaya penghematan. Bagaimana melakukan penatan terhadap
penyelenggaran pemerintahan supaya efisien, dan produktif. Semua arahan
dari Pak Jokowi," terang Yuddy
Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto
menambahkan gaya hidup sederhana itu baik dilakukan. Sebab, pejabat
negara harus memberikan contoh kepada masyarakat mengenai hidup
sederhana. "Hidup sederhana harus dicontohkan oleh pejabat publik," ujar
Andi.