Kantor Pajak, Tolak Pembayar Pajak
KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Warga Desa Petemon Kecamatan Tanah Merah, Hermanto, mengaku kecewa karena proses pembayaran pajak sebesar 5 juta yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Direktorat Jenderal Pajak Bangkalan tertunda. Hal itu di sebabkan NPWP yang di milikinya belum aktif. Padahal ia telah mendaftarkan NPWP sejak tahun 2010 via online.
"Karena NPWP belum aktif, saya tidak bisa melakukan proses pembayaran jual beli di Bank Jatim" ujar Hermanto di KPP Direktorat Pajak cabang Bangkalan Rabu (29/1/2014).
Yang paling di sayangkan Hermanto, petugas KPP tidak bisa memastikan kapan NPWPnya bisa aktif. Alasannya masih menunggu konfirmasi dari pusat. Malah petugas menyarankan agar dirinya membayar pajak ke nomer rekening 00.000.000.644.000.
" Yang jelas saya tidak mau, karena takut salah kirim bayar pajak, bahkan saya sempat curiga dengan saran petugas tersebut" ucapnya.
Sementara itu Kasi Pelayanan KPP Direktorat Jenderal Pajak Cabang Bangkalan, Nanik Tri Wahyuningsih menyatakan, belum aktifnya Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Hermanto, dikarenakan berkasnya belum lengkap.
"Karena pada saat mendaftar via online, berkas saudara Hermanto tidak lengkap, sehingga kita belum bisa meng-Approve" terangnya.
Sedangkan untuk aturan yang baru, lanjut Nanik, pendaftaran Via online sudah di tiadakan. Sehingga setiap peserta wajib pajak apabila ingin mendapatkan NPWP harus mendaftar langsung di KPP domisili.
"Apabila ada, peserta yang NPWPnya belum aktif bisa langsung membayar ke Bank Jatim ke nomer rekening 00.000.000.644.000, nanti akan muncul NTPN (nomer transaksi pembayaran negara) dan itu masuk ke kas Negara, jadi tidak perlu khawatir di tipu" paparnya.(sen)