Belum Berijin BBPOM, Tongkat Madura Tetap Beredar
KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menyatakan jamu tradisional berupa produk "Tongkat Madura" dinilai berbahaya karena tidak memiliki izin dari BBPOM. Namun kenyataannya jamu Tongkat Madura tetap beredar luas di masyarakat, baik di Madura maupun di luar Madura.
"Seperti Tongkat Madura, jamu untuk merapatkan area kewanitaan itu berbahaya, karena belum memilik izin dari BBPOM," terang Kabid Pengujian Produk Terapeutik, Napza Kosmetik dan Obat Tradisional (BBPOM), Retno Kurpaningsih di sela-sela Sosialisasi, Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarkat dalam rangka penyebaran informasi produk obat dan makanan, di aula MAN Bangkalan.
Karena berdasarkan peraturan Kemenkes, lanjut Retno, ada 3 larangan untuk penggunaan jamu Tradisional, diantaranya penggunaan jamu dalam bentuk tetes mata, suntik dan dimasukkan kedalam organ tubuh.
"Kalau Tongkat Madura kan, penggunaannya dimasukkan ke alat kelamin, dan ini membahayakan," ucapnya.
Saat ditanya penghentian peredaran jamu Tongkat Madura, Retno mengaku sampai saat ini pihaknya belum melakukan langkah tersebut. Sebab, Balai BPOM tidak mengetahui lokasi atau tempat produksi jamu Tongkat Madura.
"Kami sebenarnya ingin melayangkan surat teguran, tapi kami tidak mengetahui tempat produksinya," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Abdul Rozak membantah kalau jamu tradisional Tongkat Madura tidak memiliki ijin. Karena jamu tersebut sempat dipamerkan di Surabaya maupun di Jakarta.
"Yang jelas jamu Tongkat madura memiliki ijin dari Dinas kesehatan dan Disperindag, bahkan banyak peminatnya karena terbukti khasiatnya, lha wong orang Jakarta pernah memesan ke saya lagi," paparnya.(sen)