Tak Berizin Lokasi "Jagal Kapal" Disegel
Selasa, 26 November 2013 16:44:11 - oleh : husen

Tak Berizin Lokasi

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Kecamatan Kamal bekerjasama dengan Satpol PP, kantor Perizinan dan aparat kepolisian Polres Bangkalan melakukan penyegelan lahan di pesisir pantai desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal. Rencana lahan yang masih proses pengurukan ini akan di gunakan sebagai galangan tempat pemotongan bangkai kapal untuk di besi tuakan.

"Selain tidak memiliki izin, pengurukan reklamasi pantai ini, mendapat protes dari warga sekitar," ucar Camat Kamal, Mohammad Hasan Faisol usai menyegelan di pesisir pantai desa Tanjung Jati Kamal, Selasa (26/11/2013)

Penolakan terhadap Reklamasi Pantai ini, Lanjut Faisol sapaan akrab mantan Sekcam kecamatan Kota Bangkalan, di karena tidak sesuai dengan kesepakatan warga. Awalnya pada tahun 2006 lalu, Fauzi warga desa Banyu Ajuh selaku pemohon, mengajukan reklamasi Pantai ke aparatur desa dan Kecamatan untuk membangun Yayasan Panti Asuhan anak Yatim. Namun kenyataannya lahan tersebut oleh Fauzi di alih fungsikan menjadi galangan tempat pemotongan bangkai kapal.

"Kecurigaan warga ternyata benar, pada minggu malam, ada bangkai kapal yang lego jangkar di lahan tersebut, kemudian Kepala desa melapor ke Kami," terangnya.

Selain mendapat protes dari warga, Sambung Faisol lokasi reklamasi pantai tersebut juga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah. Padahan penggarapan lahan diatas tanah Negara di atur UU no 27 tahun 2007 dan Perbub 48 tahun 2012 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pelayanan reklamasi pantai.

"Yang jelas akatifitas pengurukan di lahan tanah Negara telah merugikan pemerintah daerah, apalagi sampai tidak berizin," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala desa Tanjung Jati kecamatan Kamal, Abd Latif, menyatakan, penolakan ini di karena, tidak sesuai kesepakatan. Karena warga hanya menyetujui pembangunan Yayasan Syeh Khona Ismail, untuk menampung anak yatim, bukan galangan kapal.

"Yang membuat warga marah, karena merasa di tipu oleh pemohon," ucapnya.(Sen)

 

| More

Berita "Peristiwa" Lainnya