KPU: Pengungsi Syiah Bisa Nyoblos
Senin, 19 Agustus 2013 16:23:52 - oleh : rusman

KPU: Pengungsi Syiah Bisa Nyoblos

KABARSURAMADU.COM, SURABAYA-Dalam rangka mensukseskan dan mengurangi angka golput pada Pilgub Jatim 2013,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terus melakukan koordinasi. Salah satunya koordinasi untuk memastikan warga pengungsi Syiah Sampang yang sekarang ada di Kabupaten Sidoarjo agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kemarin kita sudah rapat koordinasi. Prinsipnya ada diskresi keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga pengungsi yang tidak terdaftar pada TPS sesuai alamat tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata anggota KPU Jatim, Sayekti Suindyah, Senin (19/08).

Sayekti menambahkan, keputusan ini diambil dalam sebuah rapat koordinasi yang melibatkan KPU di enam kabupaten/kota yaitu Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya, Gresik, Bangkalan dan Sampang.

"Khusus pengungsi warga Syiah, KPU telah minta pada KPU Sampang dan KPU Sidoarjo untuk berkoordinasi dan memberikan kesempatan bagi warga menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dari lokasi pengungsian,"terangnya.

Selain Pengungsi Syiah, koordinasi tersebut juga membicarakan soal pengungsi Lapindo yang banyak tersebar di lima daerah yaitu Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Gresik dan Bangkalan. Di Pasuruan misalnya, jumlah pengungsi lumpur Lapindo mencapai 1.646 keluarga.

"Untuk warga korban lumpur ini yang mayoritas masih ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Sidoarjo, nanti saat pemilihan mereka tinggal nunjukkan KTP dan KK sudah bisa memilih di TPS tempat mereka tinggal sekarang," ujarnya.

KPU juga telah mengirimkan himbauan ke seluruh KPU kabupaten/kota untuk menerima seluruh warga yang ber-KTP dan KK kawasan korban lumpur dari beberapa desa di tiga kecamatan yaitu Porong, Tanggungalin, dan Besuki.

"Teknisnya nanti asal bisa menunjukkan KTP dan KK yang berasal dari daerah lumpur, mereka bisa mencoblos di TPS manapun," kata dia.

Sementara itu, bagi warga selain pengungsi Syiah dan Lapindo yang menetap di luar domisili, maka tidak bisa sembarangan pindah TPS. "Kalau warga biasa, harus memberitahukan terlebih dulu untuk kami proses menggunakan form A8 dan C6," kata dia.(rus)

 

| More

Berita "Surabaya" Lainnya