Ijin Lengkap, Maduratna Kembali Buka
KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Setelah pemilik rumah makan dan butik Maduratna yang berdiri megah di Jalan Halim Perdanakusuma melengkapi semua berkas perijinan, akhirnya, Senin (6/5/2013) Kasatpol PP Bangkalan didampingi Kepala Kepala KP2T setempat membuka segel penutupan untuk bisa kembali dioperasikan.
Penutupan Maduratna tersebut dilakukan oleh Sat Pol PP beberapa hari yang lalu. Lantaran beroprasi hanya bermodal mengantongi IMB dan IMB pun tidak sesuai ukuran luas bangunan, sementara ijin yang lain sesuai Peraturan daerah (Perda) pemilik Maduratna belum mengantonginya.
"Setelah kami lakukan penutupan pada rumah makan dan butik ini, pemilik langsung mengurus semua semua berkas perijinannya yang menjadi kewajiban dan sudah lengkap, sehingga kami hari ini membuka segel ini," terang Kasatpol PP Bangkalan, Bambang Setiawan, usai membuka segel Maduratna.
Ia menghimbau kepada pihak pengelola maupun pemilik Maduratna tersebut setelah ber operasi untuk mematuhi kewajibannya sesuai Perda Bangkalan, salah satunya wajib membayar bajak pendapatan sebesar 10 persen.
"Pajak restoran 10 persen itu dari jumlah nominal pendapatan selama satu bulan," kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Bangkalan Rizal Morris mengatakan, bahwa pengelola Maduratna sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar reribusi kekurangan IMB sebelumnya.
"IMB sebelumnya diajukan seluas 972 m2 kenyataanya dilokasi setelah dilakukan pengukuran ulang di temukan 1.248,25 m2 dan kewajiban IMB itu sudah di penuhi dan ijin lainnya seperti SIUP, TDP, HO dan Reklame sudah di terbuitkan, sehingga Maduratna secara resmi sudah bisa di operasikan," ungkapnya.(sen)