Ijin Belum Turun, Karyawan Maduratna Menganggur
KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Restoran dan butik Maduratna yang berdiri megah di jalan Halim Perdanakusuma Bangkalan telah disegel oleh Sat Pol PP Bangkalan pada Jum'at (19/4/2013) lalu, karena ijinnya belum lengkap. Hingga kini masih belum dibuka kembali oleh pemiliknya. Pasalnya, kelengkapan ijin yang harus dimiliki oleh restoran dan butik tersebut belum turun.
"Karena perijinan sesuai Perda yang dimiliki oleh Maduratna hingga saat ini belum lengkap, jadi belum bisa dioperasikan kembali," ujar Kasatpol PP Bangkalan, Bambang Setiawan pada Senin siang (29/4/13).
Ia menerengkan, Satpol PP dalam waktu penyegelan sudah memberi batas waktu tanggal 24 Mei apabila tidak ada itikad baik untuk mengrus semua ijin yang harus dimiliki, maka akan dilakukan penutupan seterusnya.
"Namun pihak pengelola sudah mengajukan berkas-berkas perijinan ke Dinas Perijinan. Namun, masih belum keluar jadi kami belum bisa membuka penyegelan itu," kata Bambang.
Menurutnya, pihaknya untuk kembali membuka Maduratna masih menunggu semua kelengkapan ijin sesuai peraturan daerah (Perda). Lebih cepat mengurus perijinan, lebih cepat dibuka lagi dan bisa berjualan kembali.
"Kami tetap melakukan penutupan dulu, sampai nanti perijinan lengkap semua, baru kami bisa membukanya kembali dan informasi yang kami terima dari perijinan berkas-berkasnya sudah masuk semua," ungkapnya.
Sementara itu pengelola restoran Maduratna, Junanto mengatakan, dengan adanya penyegelan tersebut pihaknya sangat kecewa dan sangat dirugikan. Sebab, sebelumnya belum ada teguran secara tertulis dan semua karyawan sebanyak 30 orang terpaksa diliburkan hingga sekarang.
"Pasca ditutup, hari itu juga kami sudah mengurus semua ijin yang diperlukan, tapi hingga saat ini ijin belum keluar," ungkapnya.(sya/seruu)