Tidak Berijin, Restoran Disegel Satpol PP
Jum`at, 19 April 2013 20:11:21 - oleh : tasya

Tidak Berijin, Restoran Disegel Satpol PP

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Restoran megah yang berdiri di jalan Halim Perdanakusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yaitu Madurame yang baru peroperasi kurang lebih 2 bulan, Jum'at (19/4/2013) dilakukan penyegelan paksa oleh tim dari Pemkab setempat. Pasalnya, restoran tersebut belum melengkapi ijin sesuai ketentuan Perda.

Sebelum dilakukan penutupan paksa, tim petugas dari Pemkab Bangkalan yang di komandoi oleh Kasatpol PP Bambang Setiayan, beserta Kapala Dinas Perijinan Rizal Morris dan Dinas Pariwisata dan Dispenda, terlebih dahulu menemui pemilik restoran dengan menyodorkan surat peringatan untuk ditandatangani.

"Pemerintah Bangkalan, tidak main-main dengan para investor yang akan masuk ke Bangkalan, jadi sebelum beroperasi harus mengantongi semua ijin sesuai Perda," terang Kasatpol PP Bangkalan, Bambang Setiyawan, usai melakukan penutupan terhadap restoran itu.

Ia menegaskan, restoran Madurame tersebut hingga saat ini belum melengkapi ijin sesuai perundang-undangan yang berlaku di kabupaten Bangkalan, yang petama ijin usaha perdagangan, Ijin HO, Ijin Restoran dan Amdal lalin serta Ijin Reklame.

"Untuk sementara waktu restoran ini kami tutup, hingga pihak pemilik melengkapi semua ijin-ijin hingga batas waktu tanggal 24 April mendatang, kalau tidak tetap tidak bisa di buka," ungkapnya.

Menurut Bambang, apabila pemilik restoran tidak mengindahkan penutupan tersebut dan memaksakan untuk buka, maka sangsinya lebih berat dengan di tutup selamanya.

"Kalu pemilik restoran ini tidak ada etikad baik untuk mengurus ijin ini, maka kami akan menutup selamanya," ujarnya.

Lebihlanjut Bambang menjelaskan, restoran tersebut saat ini hanya mengantongi IMB dan Siup. Namun, Siup tersebut bukan untuk restoran tersebut melainkan di tempat lain dengan nama yang sama.

"Jadi apabila pemilik restoran ini punyak etikad baik untuk mengurus semua ijin yang belum lengkap nanti kami buka lagi dan ini berlaku untuk semua pengusaha yang akan berinvertasi di Bangkalan," kata Bambang.

Sementara itu, pemilik restoran Madurame, Wahyu Laksono, ketika mau dimintai keterangannya terkait ijin yang dimiliki saat ini enggan berkomentar.(sya/seruu)

 

| More

Berita "Bisnis" Lainnya