Alasan KPK Kembali Keluarkan Sprindik untuk Fuad Amin
Sebelumnya, Fuad dijerat dengan dugaan suap
Jakarta (kabarsuramadu.com) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mensinyalir bahwa Fuad Amin telah melakukan tindakan penyalahgunaan
kewenangan pada saat dia masih menjabat menjadi Bupati Bangkalan, Jawa
Timur.
Berdasarkan hal tersebut, KPK kembali mengeluarkan Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Fuad Amin Imron, setelah sebelumnya
dia dijerat dengan dugaan suap.
"(Dugaan) penyalahgunaan
wewenang, Pasal 2 dan Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi),
nanti akan kita jelaskan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto,
Selasa, 23 Desember 2014.
Menurut Bambang, penyalahgunaan
kewenangan itu diduga dilakukan oleh Fuad Amin dalam kapasitasnya
sebagai kepala daerah. Sementara untuk dugaan suap, Fuad dijerat dalam
kapasitasnya sebagai Ketua DPRD.
Fuad diketahui menjabat sebagai
Bupati Bangkalan selama dua periode, dari tahun 2003 hingga 2013.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, Fuad terpilih menjadi Ketua
DPRD Bangkalan.
Sedangkan, posisi dia sebagai Bupati digantikan oleh anaknya, Makmun Ibnu Fuad.
Selain
suap dan penyalahgunaan kewenangan, Bambang menambahkan, pihaknya juga
membuka peluang untuk menjerat Fuad Amin dengan Pasal Pencucian uang.
Namun, katanya, hal tersebut masih dalam kajian.
"Mudah-mudahan
awal minggu depan atau setelah liburan selesai, kita akan ekspose lagi
untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPU, tapi kajiannya belum selesai.
Kita sedang mempelajari," terangnya.
Diketahui, kasus suap Fuad
Amin terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1
Desember 2014. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam
perkara ini.
Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang
bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang
Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad
dan Rauf yang diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka
telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana.
Sementara itu, Antonio Bambang Djatmiko yang diduga
sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1
huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)