Uang Suap Mantan Bupati Bangkalan di Balik Lukisan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang diduga untuk menyuap mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
"Uang yang kita amankan Rp 700 juta saat penangkapan RF masih sebagian kecilnya itu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).
Bambang melanjutkan, saat penangkapan FAI di rumahnya, KPK juga menyita tiga tas koper besar yang uangnya masih dihitung hingga sekarang.
"Masih dihitung berapa jumlahnya, kalau dihitung pakai tangan bisa makan waktu seminggu. Lokasi penyitaan uangnya ada disekitar rumah FAI dan ada yang di balik lukisan salah satunya," paparnya.
Terkait tindak pidana ini, pimpinan KPK memutuskan terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan sementara FAI beserta RF dikenakan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Untuk itu ABD akan ditahan di C1, sementara FAI serta RF akan ditahan di rutan Guntur," pungkasnya