Lagi, Satgas Bea Cukai Madura Sosialisasikan Pemberatasan Rokok Ilegal
Bangkalan, kabarsuramadu.com - Satgas Bea Cukai Madura kembali menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Yakni rokok yang didistribusikan ke konsumen tanpa pita cukai ataupun dengan pita cukai yang dipalsukan. Sosialisasi tersebut digelar bersama Nahdlatul Ulama dan Banser di Desa Keleyean, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Senin (22/5/2023) siang tadi.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari operasi pasar yang digelar di Pasar Arosbaya, Patemon dan Labang sejak (15/5) lalu.
Tesar Pratama, Fungsional Ahli Bea Cukai Madura menyampaikan pelaksanaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Selain sosialisasi kita juga menjelaskan sanksi sanksi hukum bagi para pedagang yang melanggar menjual rokok ilegal (atau) tanpa pita cukai," ujarnya.
Ia mengatakan pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai di Madura tahun 2022 mencapai 16 juta batang. Dalam kesempatan ini pihaknya akan terus melakukan penindakan hingga menjelang akhir tahun 2023 melalui operasi pasar, sosialisasi dan penyebaran informasi melalui media sosial.
"Tahun lalu kami juga melakukan operasi dipintu masuk Suramadu, hasilnya cukup banyak sekitar 1 juta batang rokok ilegal. Jadi selain operasi pasar, operasi dipintu masuk Suramadu juga akan kami lakukan," ungkapnya.
Untuk menghindari operasi pemberantasan rokok ilegal, pihaknya menghimbau agar pelaku usaha rokok di Madura dapat segera mengurus surat ijin usaha. Dengan harapan, kesejahteraan pekerja dapat lebih aman dan terjamin.
"Di madura produksi rokok kretek tangan mencapai 95 persen produksinya. Tentu banyak pula pekerjanya. Saat ini ada 120 pabrik rokok resmi. Harapannya, para pelaku usaha ini dapat mengurus ijinnya menjadi legal. Sehingga pekerja dapat lebih aman," jelasnya.
Sementara ini, KH. Makki Nassir berharap, melalui sosialisasi ini para stakeholder dan pemerintah dapat memberikan pemahaman tentang adanya regulasi peredaran rokok di wilayah Madura.
Menurutnya, home industri rokok di Madura telah menjadi bagian dari pekerjaan masyarakat. Bahkan menjadi sumber utama penghasilan. Sehingga, perlu adanya regulasi agar pekerja tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktifitas pekerjaannya.
"Rokok ini sudah menjadi bagian dari masyarakat. Jangan sampai gara gara kurang pahamnya regulasi pemilik usaha menjadi lalai dan akhirnya merugikan para pekerja atau bahkan menghilangkan mata pencariannya. Jangan sampai itu terjadi, maka perlu regulasi tegas dari pemerintah dan stakeholter terkait", pungkasnya.(krs)