Sejumlah BTS Seluler Disegel Satpol PP
Selasa, 23 Agustus 2016 18:15:49 - oleh : eko

Sejumlah BTS Seluler Disegel Satpol PP

 

Bangkalan, kabarsuramadu.com - Sejumlah tower base transceiver station (BTS) yang digunakan beberapa operator layanan komunikasi seluler di kabupaten Bangkalan, disegel aparat Satpol PP setempat. Pasalnya, sejumlah BTS operator seluler itu disinyalir tidak mengantongi beberapa ijin dari pemerintah setempat.
"Yang pasti untuk BTS yang disegel ini dalam catatan kami tidak memiliki ijin prinsip. Termasuk ijin HO (gangguan) maupun ijin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Moawi Arief, kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T), Selasa (23/8) siang tadi.
Dia kemudian menambahkan, pihaknya menginventarisir dari total 137 BTS yang ada di wilayah bangkalan, 113 diantaranya bermasalah terkait perijinan. Bahkan sebagian diantaranya ada yang sudah berdiri sejak lebih dari 6 tahun.
"Termasuk salah satu BTS di kelurahan Mlajah ini. Menurut catatan rekening PLN, id pelanggan dalam KWH meter BTS ini tercatat sebagai aset sampoernatelekom. Dan disitu juga tercatat sudah beroperasi sejak tahun 2009," ujar Moawi.
Selain Kantor Satpol PP, penertiban BTS ini juga melibatkan pimpinan Komisi A DPRD dan utusan dari PLN UPJ Bangkalan. Dalam hal ini, petugas PLN hanya sebagai saksi atas tindakan penertiban (penyegelan) disertai pemutusan aliran listrik secara paksa oleh aparat Satpol PP.
Dalam kesempatan yang sama, RAM Halili, kepala Kantor Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyisir BTS-BTS nakal ini. Dia memastikan seluruh BTS yang bermasalah terkait ijinnya ini akan mendapat sanksi yang sama, yaitu penyegelan disertai pemutusan suplai listrik PLN.
"Kita disini sebagai penegak perda. Dan apa yang terjadi disini (BTS bermasalah) merupakan pelanggaran terhadap perda nomor 16 tahun 2013 terkait bangunan telekomunikasi bersama," tegas RAM.
Dia juga berpesan, BTS yang terlanjur disegel dan dinonaktifkan paksa ini bisa dipertimbangkan untuk kembali beroperasi jika yang bersangkutan menyelesaikan urusan terkait perijinan tersebut.(eko)

 

| More

Berita "Madura" Lainnya