Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Bupati Bolos Kerja ?
Selasa, 12 Juli 2016 18:35:11 - oleh : eko

Hari Pertama Pasca Libur Lebaran,  Bupati Bolos Kerja ?

 

Bangkalan, kabarsuramadu.com - Hari pertama masuk kerja pasca liburan panjang lebaran Idul Fitri 1437 H, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan didatangi tim inspeksi mendadak (sidak). Anehya, sidak kehadiran PNS pasca cuti bersama hari raya idul fitri yang biasanya dipimpin langsung bupati, kemarin nampaknya hanya dilakukan bupati Mondir Rofii beserta jajaran asisten dan perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Bupati Makmun sendiri dikabarkan tidak ikut sidak, termasuk pada apel senin pagi pun tidak hadir alias membolos.
"Sidak ini merupakan rutinitas ketika ada libur panjang, hal ini dilakukan untuk memonitor para PNS pada hari pertama kerja, ini juga intruksi Menpan," ujar Wabup, Mondir Rofii, disela-sela sidak.
Menurut Mondir, berdasarkan intruksi Menpan, bahwa PNS pada hari pertama kerja di waktu libur panjang tidak diperbolehkan mengambil cuti, hal ini dikarenakan sebelumnya, mereka sudah ada libur panjang yakni hari raya idul fitri.
"Yang diperbolehkan mengambil cuti hanya pegawai yang sedang hamil atau meninggal," ucap Mondir.
Hasil Sidak nantinya, lanjut Mondir, akan di kirim ke Kemenpan dan menjadi bahan pertimbangan siapa saja para PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja.
"Yang pasti akan ada sanksi bagi pegawai yang bolos," imbuhnya.
Disinggung mengenai ketidak hadiran Bupati saat pelaksanaan apel bersama, ia tidak mau banyak komentar, karena menurutnya jabatan Bupati merupakan jabatan politis dan bukan wewenangnya untuk memberikan sanksi.
"Menurut ajudan Bupati saat saya tanyak sebelum pelaksanaan apel bersama SKPD, ‎katanya beliau masih dalam perjalanan ke kantor," ucapnya.
"Kita hanya wajib percaya, kalau memang Bupati sedang perjalan menuju Kantor," imbuhnya.
Senada dengan Wabub, Sekda Pemkab Bangkalan Edi Moeljono mengatakan, bahwa sidak yang dilakukan timnya hanya untuk Pejabat yang PNS di lingkungan Pemkab Bangkalan, sedangkan Bupati tidak termasuk pegawai PNS.(krs)

 

| More

Berita "Madura" Lainnya