Dikeluhkan, Kajian Akademis Raperda Pilkades
Kamis, 18 Desember 2014 16:15:35 - oleh : nurholis

Dikeluhkan, Kajian Akademis Raperda Pilkades

 

SAMPANG (kabarsuramadu.com)- Tarik ulur pengesahan Raperda tentang Pilkades di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, dikeluhkan bagian tata pemerintah desa (Pemdes) Pemkab Sampang, sebeb dari sisi draf kajian akademisi Raperda tentang Pilkades masih jauh dari sempurna, sehingga ada beberapa catatan yang harus dikoreksi baik secara redaksi dan subtasinya.

Fatah Kasubag Tata Pemerintahan Desa Pemkab Sampang saat dikonfimasi terkait masih belum disyahkannya perda tentang Pilkades di Kabupaten Sampang, ia menjelaskan raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa, saat ini masih dilakukan pembahasan di DPRD Sampang.kamis 18/12/14

"memang dari sisi kajian akademisi draf raperda tersebut bukan kewenangan kami, tetapi kewenangan Kabag Hukum pemkab Sampang, bahkan sebelum draf diserahkan ke DPRD Sampang kabag Hukum sudah bekerja sama dengan pihak ketiga dari akademisi Universitas jember (UNEJ), kami belakangan baru dikomunikasikan terkait raperda tersebut.jelasnya.

Lebih lanjut Fatah menjelaskan, masih alotnya pengesahan raperda Pilkades yang sudah masuk pembahasan di DPRD memang salah satu faktornya draf kajian akademik yang masih belum sempurna, bahkan kami-pun di bagian pemerintah desa masih bingung memahami karena ada beberapa pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.

Saat ditanyai apakah Pilkades di Kabupaten Sampang optimis bisa dilaksanakan 2015, ia mengatakan masih menunggu pengesahan Raperda tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa, namun memang kondisi pemerintah desa di kabupaten Sampang bulan januari 2015 nanti ada 108 kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya.

"terkait anggaran Pilakdes yang dibebankan pada APBD sesuai undang-undang dan PP tentang pemilihan kepala desa, pihaknya belum mengetahui pasti, hal itu yang paling mengetahui adalah Dispendaloka Sampang, saat ini kami masih fokus terhadap pengesahan raperdanya terlebih dahulu.tambahnya.

Sementara Juhaini selaku kabag Hukum Pemkab Sampang saat dikonfirmasi dikantornya tidak ada ditempat dan menurut stafnya sedang rapat di luar, namun beberapa staf Kabag Hukum membenarkan jika kajian akademis raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa, dibuat oleh pihak ketiga dari (UNEJ).(hol)

 

| More

Berita "Madura" Lainnya