Alfamart Bantah Perusahaannya Tidak Berijin, Terkait Tudingan PP Jatim
Jum`at, 12 September 2014 16:26:56 - oleh : aditya

Alfamart Bantah Perusahaannya Tidak Berijin, Terkait Tudingan PP Jatim

Bangkalan - Massa Pemuda Poros Jawa Timur (PP Jatim) melakukan sweeping dan aksi unjuk rasa, Jum’at (12/9/2014). Mereka menduga banyak mini market yang tidak mengantongi ijin di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Sweeping diawali dari mini market yang ada di Jalan Soekarno Hatta dan dilanjutkan ke sejumlah pasar modern di wilayah Kota Bangkalan.

“Kami yakin ada mini market yang tidak mengantongi ijin. Itu dibuktikan dengan adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bangkalan ini,” kata koorlap aksi PP Jatim, Mahmudi Ibnu Khotib, dalam orasinya.

Para demonstran ini juga mendesak DPRD Bangkalan untuk melakukan pendataan mini market yang akan merusak perekonomian masyarakat kecil. Selain itu, harus sesegera mungkin merumuskan Perda Pasar Tradisional dan Pasar Modern untuk melindungi dan menjaga keseimbangan perekonomian masyarakat.

“Pemerintah daerah harus berani menutup dan menindak tegas bila ditemukan mini market yang tidak mengantongi ijin,” tandasnya.

Terpisah Humas PT Alfamart Divisi Regional Jawa-Bali dan Madura, M. Faruq Asrori membantah pihaknya tidak mengantongi ijin.  "Perusahaan kami memliki ijin lengkap," ujarnya seraya menunjukkan bukti-bukti surat yang mereka kantongi di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (12/9/2014).

Kami-pun tidak ingin merusak pasar tradisional seperti kecurigaan beberapa pihak. "Justru di beberapa daerah, kami menggandeng para pengusaha lokal untuk ikut mengisi outlet-outlet kami di Alfamart," terangnya. 

Seandainya-pun sistem perijinan di suatu Daerah mengikuti aturan yang ada, kami malah senang.  "Bagi kami, perijinan sesuai dengan aturan atau Perda yang berlaku akan semakin memberikan dampak efisiensi pada cost operasional perusahaan," jelasnya.  "Jadi kami sebenarnya anti KKN.  Namun kami juga tetap mengikuti prosedur yang ada.  Bila sistem di suatu daerah mengahruskan kami begitu, ya terpaksa kami ikuti.  Namun yang jelas, perusahaan kami adalah perusahaan yang legal formal dengan mengantongi ijin lengkap dari Pemerintah daerah setempat," pungkas Faruq.  (dit)

M. Faruq Asrori, Humas PT. Alfamart

| More

Berita "Peristiwa" Lainnya