Bambang Ditangkap, Oegroseno: Ini Kejahatan Direncanakan
"Situasi terus berkembang sejak penetapan BG sebagai tersangka."
Jakarta (kabarsuramadu.com) - Mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menduga penangkapan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto adalah sebuah rangkaian kejahatan
yang telah direncanakan.
"Situasi terus berkembang sejak
penetapan BG sebagai tersangka hingga pergantian Kabeskrim dan
penghentian Sutarman dari Kapolri. Jadi ini kejahatan, sudah
direncanakan," kata Oegroseno saat berbincangan dengan tvOne, Jumat
petang, 23 Januari 2015.
Menurut Oegro, penetapan Komjen Pol Budi
Waseso sudah menunjukkan bahwa ada sesuatu yang akan dilakukan dalam
rangkaian kasus yang menimpa Komjen Budi Gunawan.
"Penunjukan itu sudah menabrak undang-undang, Budi Waseso itu bukan berasal dari Kapolda berbintang dua tipe A," kata Oegro.
Namun menurut Oegro, ada pihak tertentu yang sengaja menumpang nama Polri dengan tujuan tertentu dalam rangkaian kasus ini.
"Dari awal proses pergantian Sutarman sudah melanggar undang-undang, etika ketatanegaraan," ujarnya.
Kabareskrim: Cara Menangkap BW Sesuai Peraturan Kapolri
"Apakah dipanggil atau ditangkap tergantung penyidik."
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso
menegaskan, bahwa penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sudah
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kita sesuai aturan," kata Budi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 23 Januari 2015.
Hal
yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian RI, Badrodin
Haiti. Dia mengatakan semua penyidik pasti sudah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. "Apakah dipanggil
atau ditangkap tergantung penyidik," kata Badrodin.
Apapun
tindakan atau cara penyidik, kata dia, apakah ditangkap langsung atau
dipanggil melalui surat adalah kewenangan dari penyidik. Badrodin juga
menekankan, penangkapan itu tidak melibatkan anak dari Bambang.
"Rekamannya ada, proses penangkapannya ada. Silakan cek. Rumor-rumor jangan dipercaya," ujar dia.
Polri Silakan KPK Ajukan Praperadilan Bambang Widjojanto
"Diuji, penegakan hukumnya melalui itu."
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Budi Waseso
mempersilakan KPK melalui jalur hukum jika merasa keberatan dengan
penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Nanti
kalau keberatan ada mekanismenya. Bisa melalui praperadilan. Nanti kita
lihat dari situ," kata Budi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 23
Januari 2015.
Polri pun, kata Budi, siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan KPK.
"Iya dong mekanisme hukum harus dari situ. Diuji, penegakan hukumnya melalui itu," kata dia.
Sementara, kata dia, Bambang malam ini tak ditahan oleh Polri karena ada pertimbangan dari penyidik.
Budi juga meminta agar masyarakat tak mengkaitkan penetapan tersangka Bambang dengan institusi KPK.
"Jadi
tolong ya, karena ini tidak ada hubungan dengan institusi, sekali lagi,
ini murni penegakan hukum pada pelaku. Kalau saya salah trus lakukan
pelanggaran itu murni pribadi saya. Tidak usah dibawa ke masalah
kelembagaan ya," kata dia.
Irjen Pol Budi Waseso (ANTARA)