Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi
Dituduh Menyalahgunakan Wewenang
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Bambang Widjojanto ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Tadi dibawa oleh Bareskrim Mabes Polri. Mungkin sekarang posisinya di
Bareskrim," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Jumat,
23 Januari 2015.
Bambang ditangkap saat mengantar anaknya ke
sekolah. Namun belum diketahui penyebab Bareskrim menangkap Bambang.
"Belum ada keterangan ditangkap karena kasus apa," ujar Johan.
Kemarin, kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif
Nasution, melaporkan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto ke Mabes Polri terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang
atau pembiaran atau pemaksaan.
Razman menilai KPK telah
melakukan pembiaran karena baru menetapkan Budi sebagai tersangka tak
lama setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kepala
Kepolisian RI.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka
pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan
gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri
2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi Gunawan
dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B
UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi
terbaru atas berita ini, dalam wawancara dengan sebuah televisi
nasional, Johan mengatakan polisi membatah menangkap Bambang.
Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Abraham Samad (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) memberikan keterangan pers terkait mantan Ketua Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menjadi tersangka di gedung KPK, Jakarta (21/4).