Diduga Jual Tanah Negara, Pejabat Dilaporkan Ke KPK
Senin, 8 April 2013 09:24:25 - oleh : husen

Diduga Jual Tanah Negara, Pejabat Dilaporkan Ke KPK

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Percepatan pembangunan dan industrialisasi madura pasca-suramadu nampaknya masih belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi untuk mempercepat pembangunan madura. Diantaranya, masih terhambatnya pembangunan jalan akses dari Suramadu ke Pelabuhan Socah. Molornya penyelesaian jalan akses menuju pelabuhan Socah, akan menghambat pembangunan industrialisasi di Madura, khususnya di Kabupaten Bangkalan. Karena jalan akses merupakan kunci utama yang bisa menarik investor menanamkan modalnya ke Madura.

"Yang jelas kalau sarana dan prasarana, selesai di garap, pasti investor akan menanamkan modalnya ke Bangkalan" ujar anggota BCW (Bangkalan Corruptions Watch) Mathur Husyairi.

Namun sayang, lanjut Matur, Pemkab Bangkalan tidak bisa mengambil peluang yang di tawarkan oleh pemerintah pusat. Malah mereka hanya sibuk mencari keuntungan. Seperti halnya pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan peti kemas bertaraf internasional di pesisir pantai desa Pernajuh. Oknum Pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan diduga menjual tanah negara seluas 44 hektar kepada PT MISI (Madura Industrial Seaport City).

"Ada dua tahap penjualan tanah negara, tahap pertama pengadaan lahan seluas 25 hektar dengan nilai 2,6 Miliyar, tahap kedua seluas 19,7 hektar dengan harga 2,9 milyar, itu belum termasuk harga ganti rugi tanaman" terangnya.

Menurut Matur, tanah negara yang di bebaskan dan selanjutnya dijual oleh oknum pejabat Pemkab Bangkalan tersebut belum memiliki sertifikat. Baru sebatas hak guna atau hak pakai, itupun belum ada suratnya.

"Makanya, proses pengajuan sertifikat nyangkut di BPN, karena bermasalah" cetusnya.

Lebih lajut Matur menerangkan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menerima dana pembebasan lahan dari PT MISI. Sebesar Rp.15,595,755,000. Dengan proses pencairan sebanyak 5 tahap. Dimulai sejak tahun 2008 lalu. Kemudian dana tersebut selain untuk membeli tanah warga, juga digunakan untuk membebaskan tanah negara.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke KPK, pada tanggal 25 februari lalu" pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofi'i, menjelaskan, terkait molornya pembangunan jalan akses menuju pelabuhan Socah, hal itu dikarenakan ada kendala adminisstratif terkait pembebasan lahan milik Perhutani. Yang jelas, pemerintah Kabupaten Bangkalan mendukung sepenuhnya pembangunan industrialisasi di Bangkalan. Karena nantinya akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau bisa di percepat, kenapa harus di perlambat" tegas Mondir Rofi'i ketika dikonfirmasi di Rumah Dinasnya.(sen)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya