Tersandung Kasus Narkoba, Empat Oknum Polisi Sumenep Terancam PTDH
Sumenep, kabarsuramadu.com - Tersandung kasus pelanggaran disiplin dan tindak pidana berupa
narkotika, empat oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep,
Madura, Jawa Timur terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keempat oknum polisi itu kini sedang menjalani sidang komisi kode etik
profesi (KKEP).
"Mereka telah menjalani sidang disiplin. Sidang disiplin itu sudah
berjalan dan saat ini memasuki sidang KKEP," ungkap Kapolres Sumenep,
AKBP Marjoko di Sumenep, Sabtu (13/09/2014).
Marjoko memaparkan, pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oknum anggota polisi itu terlibat kasus narkoba.
"Salah satu kasus yang dilakukan empat oknum yakni menggunakan sabu-sabu," terangnya.
Dia menyatakan, sanksi terberat dalam putusan sidang KKEP itu yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sebenarnya kami tidak menginginkan sanksi pemecatan anggota itu. Tapi,
kalau kaputusan sidang KKEP sudah demikian, itu sudah konsekuensi yang
harus ditanggung oknum anggota tersebut," tegasnya. (rif).