Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap
Jum`at, 12 September 2014 21:25:59 - oleh : aditya

Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap

Bangkalan - Satua Narkoba Polres Bangkalan kembali, meringkus pemakai dan pengedar sabu-sabu. Kedua tersangka di tangkap di TKP berbeda. Untuk tersangka Endra (24) warga kelurahan Kraton Kecamatan Kota Bangkalan, selaku pemakai ditangkap di pertigaan tangkel jalan akses Suramadu pada saat mengendaraan honda jazz nopol L 1248 fs, pada kamis malam (11/9/2014).

Dari tangan tersangka berhasil di amankan, sabu-sabu seberat 4,9 gram beserta peralatan hisab seperti bong dan pipet.

"Dari penangkapan endra ini, kita kembangkan, ke tersangka rohman (22) warga Tanah Merah, selaku pengedar sabu-sabu," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP. Sulistiono, Jumat (12/9/2014).

Rohma sendiri, lanjut Sulistiyono, ditangkap Jumat (12/9/2014) pagi. Dari tangan tersangka berasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,4 gram beserta peralatan hisab lainnya. Rohman sendiri mendapatkan barang haram ini dari TSK berinisial M dan masih DPO.

"Jadi total barang bukti yang kita amankan dari ke 2 TSK, berjumlah 10 gram," ungkapnya.

Menurut pengakuan Rohman, lanjut sulistiyono, sabu-sabu ini di jual dengan harga bervariasi per poketnya. Ada yang 150 ribu, 200 dan 700 ribu perpoket plastik kecil.

"Kata rohman, untuk yang 150 ribu ini, hanya cukup 2 kali hisap saja," ucapnya.

Sementara itu dari kasus tersebut ke dua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar.

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya