Owalah, DPRD Surabaya Masih Nganggur
Sebelum ada keputusan soal ketua difinitif DPRD Surabaya, praktis
seluruh anggota fraksi di DPRD Surabaya hanya datang, absen, ngobrol,
mondar-mandir dan pulang. Itu karena memang tidak ada yang bisa
diperbuat sebelum terbentuknya alat kelengkapan dewan.
Hal ini
diperparah kabar jika ada 3 DPP partai pemenang yakni PDIP, Demokrat dan
Gerindra masih belum mengeluarkan SK terkait nama yang akan duduk dalam
unsur ketua di DPRD Surabaya.
Seluruh aftifitas dan kinerja
dewan Surabaya periode 2014-2019 tetap ditentukan oleh status ketua DPRD
yang kini masih dijabat oleh Armuji asal FPDIP sebagai pimpinan
sementara. Padahal jika mengacu kepada UU maka hanya ketua difinitif
yang bisa melaksanakan seluruh rangkaian persiapan pembentukan alat
kelengkapan dewan.
Tak heran jika dalam bulan Agustus 2014,
seluruh anggota fraksi di DPRD Surabaya datang dan duduk tanpa
aktifitas. Bahkan sudah ada yang mengaku bosan dan resah karena mulai
dipertanyakan kinerjanya oleh kontituen yang memilihnya.
“Jujur
kami ini sudah mulai bosan dan resah dengan kondisi seperti ini,
sementara kami juga tidak bisa berbuat apa-apa karena secara aturan
harus menunggu ketua yang difinitif untuk memulai pembahasan persiapan
pembetukan alat kelengkapan dewan,” ucapnya seraya berpesan agar nama
anggota dewan incumbent ini tidak disebut.
Armuji pimpinan
sementara DPRD Surabaya mengatakan bahwa pembentukan alat kelengkapan
dewan masih terkendala belum turunnya rekomendasi dari tiga pimpinan
partai politik yakni PDIP, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
“Pimpinan definitif nunggu rekom partai,” terangnya.
Anggota
dewan yang terpilih selama empat periode ini menambahkan, setelah
rekomendasi turun, pihaknya akan mengirimkan ke Gubernur Jawa Timur agar
segera dibuat SK pimpinan.
“Setelah SK turun tinggal persiapan pelantikan pimpinan,” katanya.
Armuji
juga menegaskan, setelah pimpinan dewan definitif tugas pertama yang
dilakukan adalah membuat tata tertib dewan. Ia menargetkan pembahasan
tata tertib (tatib) paling lama sekitar 1 minggu, pasalnya untuk
tingkat provinsi dan Kabupaten Kota tata tertib yang dibuat masih
mengacu Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang lama.
“Mengacu pada UU MD3 yang lama, karena untuk provinsi dan daerah gak ada perubahan,” tuturnya.
Pimpinan sementara ini menegaskan, selesai pengesahan tata tertib dewan, kalangan dewan akan membentuk alat kelengkapan dewan.
“Tatib selesai, kita bentuk alat kelengkapan dewan, mulai Komisi, BK, Banleg” tegasnya.
Dalam
pembentukan alat kelengkapakan dewan, mekanismenya masing-masing fraksi
menyerahkan data anggotanya akan ditempatkan di mana saja.
Masing-masing fraksi bisa mencalonkan anggotanya sebagai pimpinan
Komisi, BK maupun Banleg. Namun keputusan final siapa yang dipilih
tergantung dari anggota di alat kelengkapan dewan itu.
“Pimpinan Komisi yang milih ya anggota sendiri,” jelas Armudji.
Namun
demikian Armudji mengatakan, berbeda dengan Komisi, BK dan Banleg,
untuk alat kelengkapan dewan lainnnya yakni pimpinan Badan Musyawarah
dan Badan Anggaran secara melekat dijabat oleh Pimpinan dewan.
“Kalau Banmus dan banggar ndak usah dipilih, secara ex officio Ketua DPRD menjadi Ketua Banmus dan Banggar,” pungkasnya