Remas Susu Rojak Dipolisikan
Kamis, 28 Agustus 2014 18:43:05 - oleh : husen

Remas Susu Rojak Dipolisikan

Surabaya - Karena usil, Abdul Rojak (19) warga Bolodewo, Surabaya, berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Rojak dituduh melakukan perbuatan cabul dan pelecehan dengan meremas buah dada dari seorang gadis berusia 19 tahun sebut saja Bunga.

Seperti disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ratmi, kejadian sial yang menimpa Bunga itu terjadi di Jalan Mojopahit saat korban hendak berangkat kerja.

Dan setiap harinya, korban berangkat kerja selalu dipantau kakak ipar, dengan tujuan agar aman sampai tujuan. "Korban bekerja naik sepeda pancal, dan dibuntuti kakak iparnya dengan sepeda motor," kata Ratmi, Kamis (28/8/2014).

Namun pada Rabu (27/8), korban diantar kakak iparnya sampai Mc Donald Jalan Raya Darmo. Dan saat menuntun sepeda karena akan menyeberang ke sebelah barat, korban dihampiri Rojak yang muncul dari halte bis kota depan Sekolah Santa Maria.

Dari situ, Rojak langsung merayu dengan cara tanya nomer HP. "Mbak nomor HP mu berapa?". Korban pun menjawab "tidak punya". Merasa tidak ada respon baik, Rojak mengatakan "mbak mau menyeberang jalan ta?" korban pun menjawab "iya". "Langsung saja Rojak menarik tangan kanan korban, dan menyeberangkan korban ke arah Gedung Wismilak Jalan Darmo (sebelah barat).

‪Korban sempat terdiam saat tangannya dipegang. Dan di tengah-tengah Jalan Raya Darmo, pelaku langsung meremas buah dada korban sebelah kanan dan lari lantaran Bunga berteriak.

Untungnya, waktu itu masih ada kakak ipar, hingga Bunga dihampiri guna menanyakan keadaannya. Dan akhirnya, pelecehan itu dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Dari laporan tersebut, anggota Polsek Tegalsari langsung menangkap pelaku di Jalan Raya Darmo saat menjajakan koran.‬

‪Rojak sendiri mengakui, kalau dirinya sudah memperhatikan korban cukup lama hingga ingin berkenalan. "Saat itu saya usai berakifitas menjajakan koran kebetulan lihat korban sendirian yang akan menyeberang jalan. Niatnya untuk berkenalan. Karena gemas atas kecantikannya, tangan saya tanpa sadar meremas buah dadanya," akunya.‬

‪Atas kejadian pelecehan tersebut, Rojak dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Namun karena undang undang perlindungan perempuan dan anak, menjelaskan bahwa pelaku tidak ditahan. Akan tetapi dikenakan wajib lapor. (atc/dit)

| More

Berita "Surabaya" Lainnya