Gakkumdu Selesaikan Pelanggaran Pileg Secara Cepat
Senin, 10 Maret 2014 23:57:08 - oleh : husen

Gakkumdu Selesaikan Pelanggaran Pileg Secara Cepat

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Untuk mempercepat proses penanganan pelanggaran selama masa kampanye dan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg). Perlu adanya kesamaan persepsi dalam penegakan hukum baik itu antara panwas dan aparat kepolisian serta kejaksaan.

" Jadi dengan adanya pertemuan ini, di harapkan, penangan pelanggaran selama pemilu bisa diselesaikan dengan cepat, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku" ujar Ketua Panwaslukab Bangkalan Siti Zahra, pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Legislatif 2014, di Aula MTSN Bangkalan senin (10/3/2014).


Pada prinsipnya, sambung Zahira, pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pileg, yang menangani adalah Panwaslu. Tugasnya untuk menjadi penengah dan menyelesaikan secara persuasaif ketika terjadi pelanggaran.

" Kalau dalam pelanggaran, yang terlapor dan dilaporkan tidak bisa di bina, maka panwas wajib membuat klarifikasi kemudian di serahkan ke aparat kepolisian, baik itu Polsek maupun Polres, sesuai tingkatanya" terangnya.

Namun pelaporan pelanggaran selama Pileg, ada batasannya yaitu maksimal 7 hari setelah kejadian. Lebih dari itu makan laporannya di tolak karena dianggap kadaluarsa.

"Jadi kalau ada laporan, petugas panwas, langsung melakukan kroscek di kebawah, kalau berdasarkan fakta kejadian itu lewat dari 7 hari maka laporannya ditolak" tandasnya.

Namun perlu diingat, papar Zahra, untuk pelanggaran yang ranahnya administratif yang menangani panwaslu sedangkan perdata dan kriminal tetap yang menangani adalah aparat penegah hukum.

"Saya ingatkan Panwaslu bukan polisi dan penyidik, teman-teman hanya sebatas penengah, walaupun semua pelanggaran selama Pileg harus dilaporkan ke panwaslu" pungkasnya.(bud)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya