Woow, Mobil Dinas Di Sulap Jadi Mobil Pribadi
Selasa, 4 Februari 2014 20:01:03 - oleh : husen

Woow, Mobil Dinas Di Sulap Jadi Mobil Pribadi

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai penegak hukum, kelakuan Kejaksaan Negeri Bangkalan tak patut untuk ditiru. Pasalnya, lembaga yang mempunyai otoritas pelayanan hukum terbilang cukup berani dalam melakukan sebuah tindakan pelanggaran. Seperti, penggantian plat nomor mobil dinas dari plat merah menjadi plat hitam, yang nyatanya melanggar undang-undang lalu lintas.

Hal itu sangat disayangkan oleh semua kalangan, salah satunya Pusat Kajian Islam dan demokrasi. Lembaga swadaya masyarakat tersebut menilai tindakan arogansi yang dilakukan lembaga itu tak patut dilakukan. Sebab, lembaga aparatur negara seperti Kejari bertugas sebagai penegak hukum.

"Seharusnya sebagai penegak hukum tak patut melakukan pelanggaran. Apalagi, itu menyangkut kepentingan orang banyak," kata Mathur Husyairi, Ketua Center for Islam and Democracy Studies (CIDe)

Menurutnya, masyarakat jangan dibuat sakit hati dengan perbuatan yang tak patut. Sebab, pelanggaran penggunaan plat nomor kendaraaan yang bukan semestinya, menyakitkan hati masyarakat. Mobil dinas tersebut dibiayai oleh negara, yang notabene uang rakyat. Kalau dibuat untuk kepentingan pribadi akan sangat disayangkan.

Perlu adanya tindakan tegas dari satuan lalu lintas, agar memberikan tindakan sebagai efek jera. Apalagi, perbuatan para aparatur negara nakal tersebut bukan hanya sekali. Banyak dijumpai pula mobil-mobil dinas pemerintah yang berkeliaran menggunakan plat hitam.

"Selain Kejaksaan, milik DPRD juga ada. Termasuk, birokrat pemerintah Bangkalan lainnya. Kami memiliki dokumentasinya," ungkapnya.

Oleh karena itu, jangan terkesan ada pembiaran. Jika hal itu terus dilakukan, justru membuat kepercayaan masyarakat akan hilang. Kalau aparatur negaranya sudah memberikan contoh yang tidak benar bagaimana dengan sikap rakyatnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangkalan melalui KBO lantas, Iptu Andy Bakhtera menjelaskan, pelanggaran semacam itu sering kali terjadi di lingkup aparatur negara. Kepolisian sudah melakukan tindakan persuasif kepada yang bersangkutan. Sebab, kejadian semacam itu bukan pertama kali terjadi.

"Kita sudah berupaya menegor secara lisan kepada yg bersangkut. Tapi ya tetap seperti itu. Sebagai aparatur negara seharusnya tetap bersikap patuh hukum," jelasnya.

Dia pun tidak menampik, maraknya penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimiliki oleh aparatur negara. Menurutnya, untuk kendaraan dinas milik pemerintah peraturannya memang plat nomor dasar berwarna merah dengan tulisan warna putih.

Tindakan tersebut melanggar undang-undang berlalu lintas, Pasal 280 junto 68 ayat 1 menyangkut TNKB tidak sah kendaraan bermotor tdk dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh polri. Denda maksimal pembayaran Rp 500 ribu.(Sen)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya