Meresahkan, Satpol PP Razia Anjal dan Pengemis
Minggu, 19 Januari 2014 15:59:21 - oleh : husen

Meresahkan, Satpol PP Razia Anjal dan Pengemis

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya anak jalanan, pengamen dan pengemis yang mangkal di sejumlah perempatan dan traffic light di kota Bangkalan, membuat Dinas Sosial Nakertrans, bekerjasama dengan Dishub kominfo dan Satpol PP menggelar razia. Hasilnya 18 anak jalanan, pengemis dan pengamen berhasil terjaring dan diamankan petugas gabungan tersebut.

Razia anjal ini, sempat membuat repot para petugas. Pasalnya saat akan ditangkap para anak jalanan dan pengamen ini langsung kabur. Akibatnya sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan anjal. Meskipun pada akhirnya ada beberapa yang berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Dinas Sosial dan Nakertrans untuk diberi pembinaan.

"Razia ini, menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan anjal dan pengamen yang meresahkan, dan biasa mangkal di fasilitas umum baik di jalan raya maupun di SPBU," ujar Asisten Ekonomi dan Kesra Pemkab Bangkalan, Hasanuddin Bukhori.

Menurut Hasan, sapaan akrab mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, sejak adanya jembatan Suramadu keberadaan anjal, pengamen dan pengemis mulai marak. Dan mereka biasa mangkal di fasilitas umum seperti di perempatan kota Bangkalan dan di perempatan jalan akses jembatan Suramadu.

"Dulu sebelum adanya Suramadu tidak ada anjal di Bangkalan, dan rata-rata anjal dan pengamen ini bersal dari luar kota seperti Surabaya dan Sidoarjo," imbuhnya.

Sementara itu, kepala Dinas Sosial dan Nakertrans, Ismet Efendi, menyatakan nantinya para ajal ini, akan didata dan dipanggil orang tuanya untuk diberi pembinaan dan pengarahan.

"Selain dibina, mereka juga akan di latih ketrampilan yang merupakan bagian dari program Dinsosnakertrans, sehingga mereka bisa punya keahlian," terangnya.

Sementara itu salah satu anjal yang mangkal di jalan akses suramadu, Ikbal (8) mengaku dalam satu hari mengkal di perempatan bisa mendapatkan uang antara 10 ribu-sampai 20 ribu.(sen)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya