Sekwan Dan BPWS Dilaporkan Ke Kejari
Selasa, 3 Desember 2013 08:06:24 - oleh : husen

Sekwan Dan BPWS Dilaporkan Ke Kejari

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Senin (2/12/2013), BPWS (Badan Pengembangan Wilayah Suramadu) adalah lembaga yang dibentuk untuk percepatan pembangunan di kawasan Surabaya dan Madura. Namun dalam pelaksanaannya, lembaga ini menuai banyak masalah. Bahkan disinyalir BPWS dalam pengerjaan sejumlah proyek fisik tidak sesuai RAB.

"Dalam pelaksanaan proyek fisik, bayak ditemukan penyimpangan yang telah dilakukan BPWS, untuk itu kami melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan," ujar Direktur BCW , Syukur, usai menyerahkan berkas laporan ke kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Akibat penyimpangan dalam pengerjaan proyek fisik, lanjut Syukur, Negara dirugikan Rp.300 juta lebih. Kerugian tersebut meliputi enam proyek pengandaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan surat perintah kerja. Seperti evaluasi pengadaan jasa konsultansi batch I.

Disusul kegiatan konsinyasi rapat penjelasan pengadaan pekerjaan kontruksi batch I. Serta kegiatan konsinyasi klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya pengadaan jasa konsultan batch.

"Untuk pengerjaan proyek Fisik yang tidak sesusi dengan RAB ada lima diantaranya, proyek pembangunan drainase, landscape median jalan sisi Madura dan proyek pekerjaan pembangunan drainase pemukiman di kawasan kaki jembatan sisi Surabaya sekaligus proyek pekerjaan penataan kawasan pesisir di KKJSM," terangnya.

Menurut Syukur, pihaknya melaporkan, BPWS ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, karena lokasi proyek berada dikaki Suramadu sisi Bangkalan.

"Dan kami harap Kajari Bangkalan segera mengusut tuntas kasus Korupsi yang di lakukan BPWS," ucapnya.

Selain itu, BCW juga melaporkan Sekretaris DPRD (Sekwan) terkait penyelewengan dana kunjungan kerja (kunker) pada tahun 2012, senilai Rp.379 juta lebih.

"Laporan ini, berdasarkan LHP (laporan hasil pemeriksaan), BPK RI, yang menyatakan akibat penyelewengan yang di lakukan Sekwan, negara telah di rugikan 379 juta lebih," katanya.

Untuk kunjungan kerja fiktif, sambung Syukur, sebanyak 15 kali. Sedang kunjungan kerja dewan yang tidak sesuai dengan nilai kontrak sebanyak 9 kali.

"Salah satu komisi yang melakukan kunjung fiktif adalah Komisi B ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan pada 20 sampai 21 Februari dan Komisi D ke Kabupaten Malang pada tanggal 11 sampai 12 Oktober 2012," paparnya.

Sedangkan, Sekretaris DPRD, Afandi, mengaku, tidak mau berkomentar terkait dana kunjungan kerja tahun 2012, karena ia belum mejabat Sekwan."Saya lebih baik no coment," cetusnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Agus Budiyanto, menyatakan, akan segera menindak lanjuti laporan dari BCW, terkait dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah lembaga pemerintan.

"Tapi kami masih menunggu perintah dari atasan," ucapnya.(sen)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya