Melanggar, Atribut Kampanye Caleg Ditertibkan
Rabu, 27 November 2013 18:02:37 - oleh : budi

Melanggar, Atribut Kampanye Caleg Ditertibkan

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Rabu (27/11/2013), petugas gabungan dari Panwaslu, KPU, Satpol PP dan polisi Bangkalan melakukan penertiban atribut kampanye calon legislatif. Penertiban atribut kampanye caleg difokuskan di sejumlah tempat di Bangkalan. Selanjutnya, atribut kampanye caleg akan dilanjutkan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

KPU dan Panwaslu Kabupaten Bangkalan bersama instansi terkait mencopot belasan atribut kampanye calon legislatif yang dinilai melanggar ketentuan. Penertiban ditujukan pada atribut kampanye caleg yang mencantumkan nama dan nomor urut caleg.

Sasaran pertama, petugas Satpol PP mencopot baliho caleg di Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan. Petugas kemudian melanjutkan penertiban di Jalan Raya Junok dan Jalan Raya Tangkel. Jalan Raya Junok dan Tangkel menjadi lokasi strategis karena berdekatan dengan jalan akses Suramadu.

Belasan atribut kampanye caleg yang berhasil ditertibkan langsung diangkut untuk diamankan di kantor Panwaslu Kabupaten Bangkalan. Jika sudah memasuki masa kampanye, caleg yang bersangkutan diperbolehkan meminta kembali atribut kampanye yang sudah ditertibkan tersebut.

Setelah menertibkan atribut kampanye di lokasi kota Bangkalan, penertiban akan dilanjutkan hingga ke tingkat desa dan kecamatan.

"Penertiban ini masih permulaan, selanjutnya kita serahkan kepada panwascam untuk menertibkan atribut di tingkat kecamatan dan desa," terang Siti Zahira Ira, anggota Panwalu Kabupaten Bangkalan.(bud)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya