Korban Melawan, Penjambret KO
Jum`at, 22 November 2013 21:46:22 - oleh : husen

Korban Melawan, Penjambret KO

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Jumat (22/11/2013) dua penjambret berhasil diringkus Jajaran Polsek Arosbaya Kabupaten Bangkalan-Madura. Pelaku bernama Eri Fadila (22) warga Desa Glaga kecamatan Arosbaya dan Wawan Fresti Yunianto (28) warga Jetis Wetan Surabaya.

Kedua tersangka berhasil ditangkap karena keberanian korban yang bernama Firotus Salim warga desa Kompol Kecamatan Geger Bangkalan. Korban nekat mengejar para pelaku yang telah merampas tasnya, kemudian menabrak kedaraan tersangka dari arah belakang hingga jatuh.

Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono yang diwakili Kasat Reskrim Polres Bangkalan Andi Purnomo menyatakan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal pada saat Firotus Salim pulang dari kota Bangkalan, sesampai di Jalan Raya Arosbaya, tiba-tiba dua pelaku yang sebelumnya membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor Satria Nopol L 5435 BS, memepet dan merampas tas yang dibawa korban.

"Tidak terima tasnya di jambret, korban kemudian mengejar pelaku dan menabrakan sepeda motor pelaku, hingga sepeda motor M 2830 HB milik korban rusak di bagian depanya. Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka yang cukup serius karena terjatuh," terangnya.

Dan untungnya, lanjut Andi, satuan petugas Polsek Arosbaya yang sedang melakukan patroli, melihat kejadian tersebut. Dan kemudian menangkap para pelaku.

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan tas korban yang berisi uang sebesar 2.085,000 dan 4 lembar uang dolar," ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. Dan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait jaringan curas yang sering terjadi di wilayah kabupaten Bangkalan bagian utara.(sen)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya