KPU Bangkalan Sosialisasikan Aturan Kampanye
Selasa, 22 Oktober 2013 08:00:16 - oleh : husen

KPU Bangkalan Sosialisasikan Aturan Kampanye

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Untuk mengatur pemasangan alat peraga partai politik dan para calon legislatif, KPUD Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi tentang peraturan KPU no. 13 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU no. 1 tahun 2013. Perubahan peraturan ini terkait pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan anggota DPRD, DPRD provinsi dan DPR RI yang di hadiri seluruh perwakilan partai politik se-kabupaten Bangkalan.

Dalam sosialisasi itu, KPUD menjelaskan, untuk pemasangan 5 jenis alat peraga diantarannya, baliho, papan reklame, bendera umbul-umbul, spanduk dijatah satu tiap desa dan kelurahan.

"Untuk pemasangan baliho dan billboard dikhususkan untuk gambar partai dan calon DPD, dengan jatah satu desa satu unit, kalau bendera dan umbul-umbul boleh sebanyak-banyaknya," ujar ketua Pokja Kampanya KPUD Bangkalan, Abdussomad, usai sosialisasi dengan seluruh pengurus partai politik.

Untuk caleg, lanjut Somad, tidak boleh menggunakan Baliho dan papan Reklame. Para caleg hanya boleh menggunakan alat peraga spanduk dangan ketentuan satu desa satu unit. Kalau merasa kurang para caleg boleh membuat kaos, stiker dan pamflet sebanyak-banyaknya.

"Dengan ketentuan pemasangan pamflet dan striker tidak boleh di pasang di tempat-tempat terlarang," ucapnya.

Dikatakan Somad, aturan pemasangan alat peraga ini, berlaku satu bulan setelah aturan tersebut di tetapkan yaitu pada tanggal 28 September 2013 sampai hari tenang pada tanggal 6 april 2014.

"Jadi untuk melakukan penertiban alat peraga ini, kami akan melayangkan himbauan ke pengurus partai, selanjutnya panwas berkerja sama dengan petugas Satpol PP dan Polri yang akan melakukan eksekusi di lapangan," terangnya.

Selain alat peraga, KPU juga mengatur pelaporan rekening dana Kampanye. Untuk sumbangan dana kampanye partai politik dari perorangan maksimal Rp. 1 miliyar sedangkan dari perusahaan maksimal Rp. 7,5 miliyar. Sementara untuk calon DPD, sumbangan perorangan maksimal Rp.250 juta, perusahaan maksimal Rp.500 juta.

"Hal ini sesuai Peraturan KPU, No 17, tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye," pungkasnya.(sen)

 

| More

Berita "Politik" Lainnya