Putusan DKPP: Khofifah Lolos, 3 Komisioner Disanksi
Rabu, 31 Juli 2013 15:28:41 - oleh : budi

Putusan DKPP: Khofifah Lolos, 3 Komisioner Disanksi

KABARSURAMADU.COM-Pasangan Bacagub-Bacawagub Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja untuk sebagian. Salah satunya, pasangan tersebut dinyatakan lolos sebagai salah satu kandidat dalam Pemilukada Jatim.

Ketua Majelis Hakim DKPP, Jimly Asshiddiqie, dalam persidangan, Rabu 31 Juli 2013 mengatakan, "Memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap KPU Jatim menurut maksud dan etika dalam rangka pemulihan hak konstitusonal Khofifah dan Herman".

Jimly menambahkan, DKPP juga memberikan sanksi kepada sejumlah komisioner KPUD Jatim. Pertama, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1, Andri Dewanto Ahmad selaku Ketua KPUD Jatim. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu 2, Najib Hamid, teradu 3, Agung Nugroho, teradu 4, Agus Mahfud Fauzi selaku anggota KPUD Jatim selama keputusan baru untuk memperbarui keputusan KPUD Jatim tentang penetapan calon kepela daerah Jatim belum keluar.

"Merehabilitasi teradu 5, atas nama Sayekti Sunindya selaku anggota KPUD Jatim. Memerintahkan kepada Bawaslu Jatim untuk mengawasi putusan ini," ujarnya.

Jimly menuturkan keputusan tersebut diputus berdasarkan rapat pleno enam anggota DKPP, yaitu Jimly Asshiddiqie sendiri, Valina Singka Subekti, Saud Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Ida budhiati. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan keputusan institusinya bersifat final dan mengikat.

"Sebelum ditutup, supaya clear tidak timbul pertanyaan, tambah penjelasan, bahwa dengan putusan ini maka KPU Provinsi Jatim beranggota 5 orang, 3 orang diberhentikan untuk sementara waktu mulai detik ini," tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, lanjut Jimly, KPU Provinsi Jatim hanya beranggotakan 2 orang sehingga tidak dapat mengambil keputusan. Oleh karena itu untuk melaksanakan putusan, DKPP memerintahkan KPU Pusat sesuai tanggung jawab untuk segera secepat mungkin mengeluarkan keputusan dalam rangka mengembalikan hak kepada para pengadu.(umi/viva.co.id/berbagai sumber/red)

 

| More

Berita "Surabaya" Lainnya