Kasus Tak Kunjung Jelas, Warga Nglurug Mapolres
Senin, 8 Juli 2013 16:03:58 - oleh : husen

Kasus Tak Kunjung Jelas, Warga Nglurug Mapolres

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Puluhan warga dari kabupaten Bangkalan dan Sampang, mendatangi Mapolres Bangkalan. Aksi yang mereka lakuka ini terkait penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah yang bernama Hadrowi Mubarok bersama rekan-rekannya.

Didampingi kuasa hukum, para korban menuntut agar pelaku mafia tanah segera ditangkap dan diproses secara hukum. Karena hingga dua tahun berjalan para pelaku masih berkeliaran bebas tanpa ada penahanan.

"Kedatangan saya kesini untuk meminta kejelasan, terkait pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah warga yang diagunkan di bank oleh makelar tanah Hadrowi dan Ko junaidi," terang Kuasa Hukum warga, Rahman Hakim, senin (8/7/13).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, warga selaku pemilik tanah telah memenangkan gugatan terkait sertifikat tanah yang telah dibalik nama oleh pelaku mafia tanah.

"Seharusnya Polres Bangkalan segera menangkap para pelaku, baik itu calo tanah yang bernama Hadrowi maupun Ko Junaidi yang jelah menjaminkan tanah warga ke bank BRI Tanjung Perak Surabaya" ujarnya.

Rahman, sapaan akrab Ketua Umun Lembaga Mediasi Konflik Indonesia Ada sebanyak 245 sertifikat tanah yang telah dibalik nama oleh Ko Junaidi. Dengan nilai agunan mencapai 6,3 Miliyar. Bahkan ada sertifikat atas nama lembaga pendidikan juga dibalik nama oleh pelaku.

"Kami ingin aparat kepolisian segera menangkap para tersangka yang merupakan mafia tanah karena telah meresahkan dan merugikan warga," katanya.

Sementara itu, Wakapolres Bangkalan Kompol Budi Santosa menyatakan pihaknya telah memproses kasus tersebut dan bahkan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, meski sebelumnya sempat ditolak karena berkas kurang lengkap.

"Kami masih terus mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk memperkuat berkas, karena sebelumya hanya ada satu saksi di tambah sekarang ada 8 saksi tambahan," jelas Wakapolres asal Pati Jawa Tengah tersebut ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Perlu diketahui, kasus ini berawal ketika Hadrowi Mubarok menawarkan pinjaman kredit lunak kepada warga baik itu di Bangkalan maupun Sampang, dengan jaminan Sertifikat Tanah. Kemudian oleh Hadrowi sertifikat tersebut diserahkan kepada rekannya bernama Ko Junaidi di Surabaya.

Selanjutnya oleh Ko Junaidi, sertifikat tersebut dibalik nama atas nama keluargannya, kemudian dibuat jaminan ke bank.

"Setelah itu, setiap warga di kasih pinjaman, 3 juta ada yang 10 juta, namun setelah dua tahun pelunasan sertifikat kami tidak ada," ujar warga desa Jaddih Kecamatan Socah-Bangkalan bernama Dofir.(sen)

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya